Ringkasan Buku Pendidikan yang Memiskinkan

Tugas Individu Meringkas Buku
Nama: Mastiah
Mata Kuliah: Sosiologi Pendidikan
Dosen Pengampu Mata Kuliah: Rizqi Azhari Rahim, S.Pd., M.Pd.






Pendidikan yang Memiskinkan




BAHASA 1 SEMESTER 4
PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
UNIVERSITAS MUSLIM MAROS
2018


IDENTITAS BUKU

Judul buku : pendidikan yang memiskinkan
Penulis : Prof.Dr. Darmaningtyas
Penerbit : Intrans Publishing
Kota terbit : Malang, Jawa Timur
Tahun terbit : Agustus, 2015
Jumlah Halaman : 312





 

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan rangkuman buku “Pendidikan yang Memiskinkan” Ucapan terimakasih juga tak lupa saya haturkan kepada Ibu Rizqi Azhari Rahim, S.Pd., M.Pd. selaku Dosen mata kuliah Telaah Kurikulum Dan Bahan Ajar Bahasa Indonesia, yang telah memberikan tugas ini kepada saya. meskipun dalam merangkum buku ini saya menemui kendala dan halangan. Namun dengan segala upaya, saya berusaha menyajikan rangkuman ini dengan sebaik mungkin
Secara umum tujuan penulisan rangkuman ini adalah untuk merangkum inti sari dari buku “Pendidikan yang Memiskinkan” yang secara garis besar buku ini akan membuka mata kita mengenai kusutnya pendidikan Indonesia. Dan pendidikan Indonesia yang semakin memiskinkan masyarakat.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami dan bermanfaat bagi segenap pembaca. Utamanya bagi kami yang telah menyusun makalah ini. Dan sekiranya pembaca sekalian menemukan kesalahan, sekiranya untuk menyampaikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun.

Maros, 30 Maret 2018


Penyusun


DAFTAR ISI
IDENTITAS BUKU
KATA PENGANTAR
BAB I Makna Pendidikan
1.    Wahana Indiktrinasi Pendidikan                                                                                 1
2.    Penopang Industri Tekstil Dan Pariwisata                                                                2
3.    Proses Penyengsaraan Masnyarakat                                                                        3
BAB II ganti menteri ganti kebijakan
1.    Birokrasi Perizinan                                                                                                         5
2.    Diskriminasi Sekolah Swasta                                                                                      6
3.    Menghapuskan Ujian Negara                                                                                      7
4.    Membatasi Akses Ke PTN                                                                                            7
5.    Kebijakan Yang Memicu Konflik                                                                                 8
BAB III kurikulum yang menghapuskan rasa seni
1.    Kurikulum Yang Indoktrinatif                                                                                     10
2.    Kurikulum Minus Seni                                                                                                11
3.    Muatan Lokal                                                                                                                12
BAB IV Matinya profesi guru
1.    Gaji Rendah Dan Beban Utang                                                                                13
2.    Keterbatasan Akses Informasi Dan Ilmu Pengetahuan                                       14
3.    Penyetaraan Yang Tidak Setara                                                                               15
4.    Di Bawah Cengkeraman Birokrasi                                                                           16
5.    Perubahan Sosok Guru                                                                                              16
6.    Kurangi Beban Ideologis                                                                                            17
7.    Beda Guru, Beda Buruh                                                                                             18
BAB V Buku yang Memperbodoh dan Memiskinkan Masyarakat
1.    Membungkam Daya Kritis                                                                                          19
2.    Kertas Sebagai Kebutuhan Pokok                                                                           19
3.    Bisnis Buku Pelajaran                                                                                                20


BAB VI Wajib Belajar: Antara Tuntutan Kualitas dan Kuantitas
1.    Belajar Pada Program KB                                                                                           21
2.    Wajib Belajar Bukan Wajib Lulus                                                                              22
3.    Mensubsidi Yang Mampu                                                                                          22
4.    Memberi Makna Pada Aksara                                                                                    23
BAB VII Antara Ungulan dan Unggul
1.    Demam Unggulan                                                                                                      24
2.    Dominasi Penguasa                                                                                                  25
BAB VII Komersialisasi dan Komodifikasi Pendidikan
1.  Study Tour Sebagai Jaringan Bisnis                                                                        27
2.  Sekolah Sebagai Pasa                                                                                               28
3.  Akar Masalah                                                                                                                29
BAB IX Kampus-kampus yang Terpinggirkan
1.    Proses Marginalisasi Kampus                                                                                  30
2.    Tersudutnya Mahasiswa                                                                                           31
3.    Belenggu Di Kampus Biru                                                                                        34
BAB X Disorientasi Perguruan Tinggi Kita 
1.    KKN Penting Tapi Tidak Perlu                                                                                 35
2.    Metamorfose IKIP Menjadi Universitas                                                                   37
BAB XI Kebijakan Sistemik Mematikan Sekolah Swasta
Karakteristik Sekolah Swasta
1.    Pergeseran Pandangan: Kemunduran Bangsa                                                   39
2.    Pengakuan Sekolah Swasta                                                                                    39
3.    Dasar Pendidikan Sekolah Swasta                                                                        40
4.    Masalah Pendanaan                                                                                                 40
5.    Otonomi Sekolah Swasta                                                                                          41
6.    Dukungan Pemerintah                                                                                              41
TANGGAPAN BUKU


BAB I
Makna Pendidikan
  “Pendidikan adalah usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau kemajuan yang lebih baik” demikian pengertian pendidikan menurut Prof.Dr. Imam Barnadib.
pengertian pendidikan dalam Ketentuan Umum UU pasal 1 yat (1) menyebutkan: “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki potensi spiritual keagamaan, pengembangan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
“pintar dan mandiri” itu adalah makna pendidikan yang di tekankan penulis. Penulis juga meyakini bahwa pendidikan merupakan sarana yang dapat membebaskan seseorang dari kebodoha, kemiskinan, keterbelakangan, keterbelenguan, penderitaan, dan penipuan yang dilakukan oleh orang lain. orang yang tidak berpendidikan mudah ditipuoleh orang lain yang pintar. Tapi orang yang pintar selalu kritis terhadap mereka yang ingin menipunya.
  Seiring dengan perjalanan perpolitikan di indonesia beban berat harus dirasakan pendidikan nasional, pendidikan nasional bergeser dari perananya sebagai pencerdasan kehidupan bangsa, menjadi instrumen politik pengusa serta proses agamanisasi masyarakat. Beban tersebut bersifat kulitatif maupun kuantitatif dan mencakup berbagai dimensi(ideologi,politik,agama,ekonomi,soaial,budayadan lain-lain).
1.Wahana Indoktrinasi Ideologi
Beban ideologi politik dimulai dengan masuknya pelajaran Agama ke dalam sekolah sebagai mata pelajaran wajib nomor satu untuk mengantikan mata pelajaran budi pekerti. Pendidikan agama menjadi pelajaran wajib dari SD-PT mengantikan pelajaran budi pekerti menandai adanya perubahan politik pendidikan nasional dari yang bersifat inklusif menjadi cenderung eksklusif. Pendidikan budi pekerti, sebagai pelajaran moral universal sifatnya amat inklusif, terbuka bagi semua murid atau mahasiswa tanpa membedakan latar belakang agama,suku, dan ras. Sedangkan pelajaran agama bersifat eksklusif karena khusus bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Pada era 1970-an tidak jarang murid yang non-muslim harus keluar kelas karena pelajaran agama ini.
  Beban ideologi terasa lagi ketika pelajaran civic atau kewarganegaraan menjadi PMP (pendidikan moral pancasila) dalam hal ini implikasi politik sangat terasa. Pelajaran kewarganegaraan yang menumbuhkan sikap kritis terhadap setiap murid tentu hal ini akan sangat merepotkan pemerintah jika semua warga memiliki tuntutan kritis, dari sinilah lahirlah PMP yang ditekankan hanya bagaimana menjadi warga negara yang patuh pada ideologi negara tapi tidak pernah mengenal hak-haknya sebagai warga negara.
  selain PMP mata pelajaran sejarah juga amat kuat pada masa orde baru. Yang menampilkan penguasa orde baru sebagai hero. Buku-buku sejarah lebih banyak diisi kampanye anti paham komunisme. Hal ini amat logis karena orde baru berkuasa setelah berhasil menghancurkan kekuatan PKI (partai komunis indonesia).
  Penguasaan institusi pendidikan sebagai wahana indoktrinasi ideologi dan politik orde baru tidak hanya berhenti pada penggantia pelajaran budi pekerti dengan pelajaran agama, materi pelajaran civic menjadi PMP, merubah substansi pelajaran sejarah nasional, menambah pelajaran PSPB, atau penyeragaman pakaian secara nasional, tapi juga penguasaan gurunya. Organisasi guru dalam hal ini PGRI yang sejatinya organisasi profesi menjadi salah satu organisasi yang mendukung partai penguasa (Golkar). Penguasaan guru sebagai media indiktrinasi berlangsung sangat efektif, sehingga dalam dua dekade institusi pendidikan telah menjadi mendukung status quo.
  Jika dirunut ada tiga institusi yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kemerosotan pendidikan pada masa orba yaitu militer(angkatan darat), Golkar, dan PGRI. Militer dan golkar bertanggung jawab karna keduanya penopang utama politik orde baru sedang PGRI sebagai institusi yang seharusnya melindungi guru justru mencederai jiwa guru.
2.Penopang indutri tekstil dan pariwisata.
Bersama dengan kebijakan penyeragaamn pakaian sekolah, pemerintah pada dekade 1970-an juga sedang giat mendorong tumbuhnya industri tekstil dan pariwisata. Konsekwensinya adalah perlunya pangsa pasar tetap yang dapat menyerap produk mereka secara massif.
  Perbedaan cara masuk antara industri tekstil dan pariwisata adalah industri tekstil masuk melalui keputusan menteri tentang ketentuan seragam nasional sedang industri pariwisata masuk melalui guru dengan cara mengharuskan murid mengikuti study tour.
Industri pariwisata masuk secara halus melalui para penatar p4 dan guru sejarah yang selalu menekankan pentingnya  wawasan kebangsaan dan wawasan nasional, yang salah satunya dapat dicapai dengan mengenali tempat-tempat bersejarah. Ditekankan arti penting program study tour untuk membangkitkan wawasan murid akan tempat bersejarah di negri ini.
  Atas dasar argumen agar murid tidak buta pengalaman terhadap tempat-tempat bersejarah tersebut, sekolah mengadakan program study tour . dalam program tersebut guru berperan sebagai pendamping, sehingga mereka tidak dikenakan pungtan. Dengan kata lain, program study tour itu telah memberikan kesempatan guru untuk ikut piknik gratis.
  Masuknya industri tekstil ke dalam sekolah secara langsung memnberikan beban tambahan kepada institusi pendidikan nasional, sebab pendidikan nasional mulai tercemar polusi sosial. Setiap tahun ajaran baru para pemimpin sekolah membuat keputusan agar semua murid membeli kain seragamserta mengadakan study tour ke daerah tujuan wisata tertentu.
  Pada perkembangan berikutnya bukan hanya industri tekstil dan pariwisata yang masuk ke industri pendidikan, tapi industri asuransi, percetakan, penerbitan buku,sablon, alat olahraga, dan sebagainya, yang kemudian meruntuhkan kewibawaan guru sendiri, karena para guru ini terlibat langsung dalam industri yang di tawarkan kepada murid. Masuknya berbagai produk di sekolah ini justru akan menumbang percepatan pemiskinan di masyarakat, ketida moda transportasi masyarakat petani yang berupa tanah dan ternak dijual untuk bersekolah, tapi ketika lulus hanya mengangur karna tidak mampu terserap oleh pasar tenaga kerja di sektor industri, sementara mau bertan juga sudah tidak berminat dan tidak memiliki tanah lagi.
3.   Proses penyengsaraan masyarakat
Masukya produk industri ke dalam institusi pendidikan juga telah berdampak kepada pendidikan nasional menjadi sangat hiruk penuh dengan kegiatan bisnis, bukan lagi suasana ang menyegarkan dan menyenangkan.
Hiruk pikuk sekolah yang seperti pasar dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Pada saat akhir tahun ajaran, orang tua disibukan untuk mencari uang untuk ikut ujian dan uang untuk ulangan umum, uang study tour, uang perpisahan dan sejenisnya. Sekolah pun membuat ancaman “barang siapa tidak ikut study tour tidak boleh ikut ulangan umum atau rapornya tidak dibagikan”. “barang siapa yag belum melunasi uang SPP sampai bulan juni, tidak boleh ikut ulangan umum, dan barang siapa yang belum melunasi uang ikut rapornya tidak dibagikan.bagi orang tua yang mampu jelas tidak ada masalah, tapi bagi orang tua yang tidak mampu melihat anaknya tidak bisa mengikuti ulangan, rasanya seperti situsuk pisau tajam.
Jika kita jeli melihat media massa, terutama media massa cetak,setiap menjelang tutup tahun dan setiap tahun ajaran baru kantor pengadaian-pengadaian diseluruh begri selalu dipadati oleh masyarakat yang hendak mengadaikan barang-barangnya guna menyekolahkan anaknya.Perjuangan berat mengadaikan barang atau menjual harta benda untuk memberesi uang sekolah anak mereka meski setelah lulus sekolah tidak ada jaminan mengembalikan harta benda yang telah digadaikan, hal demikian telah merata diseluruh indonesia dan terjadi setiap tatun. Namun meski realitas ekonomi, sosial, dan politik pendidikan demikian buruk mengapa masyarakat masih mempercayainya? Hal ini dapat terjawb jika kita melihat pada masa kolonial dimana pendidikn merupakan barang mewah, dan merupakan jalur paling efektif untuk melakukan mobilitas vertikal.
Pada masa kolonial pendidikan jauh bermutu karna diberikan oleh guru yang profesinal, juga tidak banyak beban ideologis dan politik yang dititipkan oleh pemerintah kolonial kepada institusi pendidikan.jika pendidikan itu di kembangkan pada fungsi awalnya, yaitu sebagai institusi sunguh-sunguh hanya berfungsi sebagai institusi pencerdasan, pendewasaan, dan pemandirian masyarakat tentu hasilnya juga orang-orang cerdas, dewasa, mandiri, soliter, dan toleran terhadap sesama serta bertangguangjawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.

                                 BAB II
                   Ganti Menteri Ganti Kebijakan

Pendidikan diwarnai dengan terlalu seringanya pergantian pejabat yang kemudian diikuti dengan pergantian kebijakan. Selama perjalanan waktu sampai dengan usia ke-69 tahun (2014), indonesia telah memiliki menteri paling tidak 27 menteri pendidikan dan kebudayaan dan lima menteri pendidikan tinggi, atau kalau direratakan setiap 2,2 tahun terjadi pergantian menteri pendidikan baru.
Menteri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan (P dan PK) yang melakukan kebijakan yang mendasar dan dampaknya masih dirasa sampai sekarang barang kali adalah Mr. Soewandi yang melakukan kebijakan mengenai perubahan ejaan dalam bahasa Indonesia  yang disebut dengan ejaan soewandi yang menggantikan ejaan van ophuijsen yang berlaku sejak 1901. Memasuki 1960-an muncul kebijakan memisahkan pendidikan tinggi, pendidikan menengah dan pendidikan dasar, yang dilakukan oleh menteri Thoji  Hadiwidjaya. Kebijakan lain yang cukup berpengaruh adalah kebijakan Daoed Joesoef yang mengubah kalender pendidikan dari januari-desember menjadi juli-juni. Kebijakan lain Daoed Joesoef adalah menghapuskan libur puasa satu bulan menjadi tiga hari di awal puasa. Kebijakan ini tentu menimbulkan reaksi keras, tapi kebijakan tetap berjalan sampai sekarang. Ini menunjukan bahwa kebijakan menteri Daoed Joesoef tersebur memiliki landasan rasionalitas dan empiris yang kuat
1.   Birokrasi Perizinan
Menteri P dan PK Daoed Joesoef kemudian digantikan oleh Nugroho Notosusanto, sejarawan sekaligus sastrawan yang dekat dengan militer. Nugroho melahirkan kurikulum baru yang disebut kurkulum 1984yang menimbulkan kontroversi. Pada masa menteri Nugroho, kebijakan akreditasi sekolah dimulai,. Kebijakan akreditasi inilah yang kemudian melahirkan stratifikasi sekolah swasta berdasarkan status akreditasinya.
  Kebijakan akreditasi ini melahirkan status sosial sekolah dibagi menjadi empat. Yaitu “tercatat” sekolah ini baru memperoleh izin operasional dan belum memperoleh izin akreditasi. Satu tingkat diatas tercatat adalah “terdaftar” golongan ini secara administratif telah memenuhi syarat, hanya saja banyak mengalami kekurangan sehingga belum diberi hak untuk memnyelenggarakan EBTA atau EBTANAS. Satu tingkat di atas terdaftar adalah “Diakui” golongan ini diperbolehkan menyelenggarakan EBTA dan EBTANAS sendiri, tapi hanya untuk dirinya sendiri tidak boleh menyertakan swasta lain. sedang predikat terbaik adalah “Disamakan” sekolah dengan status ini tidak hanya bisa menyelenggarakan EBTA dan EBTANAS sendiri tapi juga bisa menyelenggarakan ebta untuk sekolah “tercatat” dan “terdaftar”.
  Dampak dari kebijakan tersebut adalah tertutupnya peluang bagi kelompok masyarakat yang ingin mengembangkan sekolah. Sebelumnya pendirian sekolah swasta didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan kemampuan memberikan pelayanan pendidikan, izin seringkali diurus belakangan yang pertama adalah pelayanan pendidikan. Tetapi setelah keluarnya peraturan tersebutyang didahulukan adalah mengurusi izin. Semestinya, izin opersional sekolah itu cukup terbit satu kali saja untuk selamanya, selama sekolah yang bersangkutan tidak merugikan masyarakat. Selama memenuhi standar nasional pendidikan dan mematuhi regulasi yang berlaku, tidak perlu perpanjangan izin operasional. Perpanjangan operasional cenderung menjadi alat kontril birokrasi dan sekaligus membuka celah resmi untuk korupsi.
2.   Diskriminasi Sekolah Swasta
Perlakuan deskriminatif terhadap sekolah swasta itu sebetulnya berangkat dari ketidakpahaman para birokrat pendidikan terhadap peran yang dimainkan oleh sekolah-sekolah swasta dalam pencerdasan bangsa. Menurut sejarah, sekolah swasta itu tumbuh untuk mengisi kekosongan peran pencerdasan yang tidak dilakukan oleh pemerintah karena keterbatasan, baik soal dana, tenaga guru, maupun kemampuan pengelolaan.
  Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono(SBY), dikeluarkan peraturan pemerintah(PP) No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negri sipil. Pasal 2 PP tersebut berbunyi: “pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah ini, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah”. PP inilah yang kemudian dijadikan dasar menteri untuk menarik guru-guru negri yang di perbantukan dari sekolah-sekolah swasta. Selain itu, mantan guru honorer yang sudah terangkat menjadi PNS tidak bisa lagi mengajar di sekolah yang sebelumnya ia mengajar sebagi guru honorer.

3.   Menghapuskan Ujian Negara
Orde baru melakukan kebijakan dalam bidang pendidikan dengan mengganti kurikulum 1968 menjadi kurikulum 1975. Perubahan ini diikuti dengan perubahan evaluasi sistem belajar dari ujian negara menjadi ujian sekolah. Adanya perubahan sistem evaluasi ini menjadikan proses kelulusan lebih mudah, karna dilakukan oleh guru sendiri.
Ujian negara masa SD-SMA masa dulu yang ketat menjadi penyokong wakil presiden (2004-2009) Jusuf Kalla (JK) untuk menghidupkan lagi ujian negara. Namun demikian keadaan sosial yang sangat berbeda dengan dekade 1970-an menjadikan proses ujian nasional mengalami banyak kendala seperti kebocoran soal dan nilai EBTANAS murni (NEM).
NEM memang bukanlah segalanya , hanya parameter yang paling mudah untuk melihat target yang ingin dicapai. Namun demikian parameter ini masih banyak kelemahan. Seperti kreatifitas, kemandirian, dan kepribadian murid sama sekali tidak terlihat dalam NEM. Artinya NEM bukan lah segalanya, tapi dapat menjadi salah satu parameterkualitas pendidikan nasional.
4.   Membatasi Akses ke PTN
Perguruan tinggi (PT) merupakan subsektor pendidikan nasional yang banyak mengalami perubahan regulasi selama orde baru, baik kelembagaan, proses rekrutmen mahasiswa baru, maupun tatanan akademiknya. Sistem seleksi penerimaan mahasiswa di PTN masih menggunakan seleksi kolektif di masing-masing PTN.
  Ada lima PTN yang melakukan penerimaan calon mahasiswa baru secara kolektif, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga  (UNAIR). Kelima PTN tersebut melakukan kerjasama yang disebut SKALU (sekretariat kerjasama antar lima universita). yang kemudian disempurnakan menteri Daoed Joesoef  menjadi proyek perintis (PP) yang terbagi dalam empat kategori, yakni: PP I yang mencakup sepuluh PTN terkemuka seperti, USU, UI, IPB,ITB, UNPAD, UGM, UNDIP, ITS, UNAIR, UNBRAW. Selanjutnya PP III yang meliputi Universitas yang memiliki fakultas keguruan seperti Universitas Andalas, Universitas Semarang, Universitas Riau, DLL. Sedangkan PP IV khusus untuk IKIP. Untuk PP II saat itu khusus untuk PTN yang menerima mahasiswa berdasarkan penelusuran akademik di SMA.
  Konsekwensi dari seleksi masuk yang berbeda adalah banyaknya bangku kosong di PP III maupun PP IV karna banyak MABA yang mendaftar di tiga PTN sekaligus dan tentu ketika lulus mereka akan memilih PPI, masalah lain adalah beluma ada pembatasan usia pada masa itu.
  Menteri Daoed Joesoef selain memperkenalkan konsep perintis untuk masuk ke PTN, ia juga memperkenalkan sisten kredit semester (SKS). Penerapan SKS ini juga disertai dengan penghapusan gelar sarjana muda yang ditempuh seorang mahasiswa sebelum mendapatkan gelar saraja. Akses dari kebijakan ini adalah mempersulit golongan miskin untuk memperoleh pendidikan tinggi.
  Kebijakan Daoed yang amat kontroversial adalah masalah pemberlakuan (NKK) normalisasi kehidupan kampus dan (BKK) badan koordinasi kehidupan kampus), tujuan kebijakan ini adalah mengembalikan kehidupan kampus sebagai kegiatan ilmiah bukan kegiatan politik praktis.
  Kebijakan lainya dilakukan oleh menteri Nugroho, yang mengubah akademi menjadi sekolah tinggi atau institut, misalnya ASRI (Akademi Seni Rupa Indonesia), ASTI (Akademi Seni Tari Indonesia), AMI (Akademi Musik Indonesia) di yogyakarta digabung menjadi satu bernama ISI (Institut Seni Indonesia). Standar yang dipakaipun menjadi berbeda. Ketika masih akademi standar kelulusanya adalah karya yang dihasilkan, dan setelah berbentuk institut kelulusanya dicapai melalui SKS.
5.   Kebijakan Yang Memicu Konflik
Salah satu kebijakan menteri Daoed Joesoef yang menimbulkan kontroversial adalah menetapkan “bulan puasa sebagai waktu belajar”. Kontroversi tersebut ketika MUI menghimbau Departemen Pendidikan Dan Kebudayan untuk meninjau kembali kebijakan libur puasa itu. Suasana itu semakin disemarakan oleh menteri Nugroho Notosuseno yang menggantikan menteri Daoed dengan memberlakukan kebijakan berupa keharusan  untuk setiap murid baru untuk menandatangani surat pernyataan mengenai pendidikan agama yang akan diikuti. 
  Kedua kebijakan tersebut merupakan kebijakan sensitif sehingga cenderung menimbulkan reaksi spontan di masyarakat. Kebijakan lain yang mengalami dinamika pasang surut dan menimbulkan kontroversi adalah mengenai pakaian berjilbab bagi siswi beragama islam.
Sampai akhir dekade 1980-an pemakaian jilbab dilarang dikenakan disekolah. Baru setelah menteri Wardiman Djojonegoro menjabat pemakaian jilbab berlaku secara efektif dan kemudian diikuti dengan pengumuman kepada publik bahwa jilabab sah menjadi bentuk seragam sekolah yang diumumkan oleh Zainal Arifin Akhmadi.
  Tidak bisa dipungkiri pula bahwa setiap kebijakan tentu terdapat dampak laten, efek dari kebijakan tersebut sejumlah murid perempuan menuturkan bahwa guru agamanya memberikan nilai rendah untuk murid yang tidak berjilbab. Sehingga siswi berjilbab itu bukan semata-mata karena menjalankan akidah agama, tapi karena takut memperoleh nilai jelek. Ironisnya, pemandangan semua siswi muslim berjilbab itu justru ada di sekolah negeri, yang selalu menjadi pilihan orang tua dalam mencari sekolah plural dari agama, etnis, suku, dan sosialnya.
  Ketentuan pakaian seragam itu sendiri didasarkan pada SK Dirjen Dikdasmen No.052/C/Kep./D.82 yang disusul dengan peraturan pelaksanaan No. 18306/C/D.83 tetang pedoman Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS). Salah satu poin dalam SK tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi para kepala sekolah (negeri) untuk mengambil kebijakan di tingkat sekolah adalah poin yang menyatakan “pelaksanaan pengaturan pakaian seragam do sekolah- sekolah, bagi beberapa siswa yang melakkan penyimpangan karena keyakinan agamanya (bila ada) diberlakukan secara persuasif, edukatif, dan manusiawi”
  Menurut Alwi Alatas (1984-1985) adalah penegakan aturan seragam sekolah yang dlakukan SK Dirjen Dikdasmen No. 52/C./Kep/D.82, sehingga selama dua tahun berikutnya (1986-1987) kasus pelanggaran hijab sepi. Karena tidak ada siswa yang berani melanggar aturan tentang seragam sekolah. Namun antara 1988-1991 , kasus pelanggaran jilbab kembali marak terjadi. Kejadian iniun menarik perhatian masyarakat luas hingga pers. Pada tingkat politik, dilakukan pembicaraan antara MUI dan departemen P dan K yang diwakili Fuad Hassan serta Hasan Walinono (Dikdasmen). Kedua belah pihak menyepakati keputusan pada tanggal 16 februari 1991, SK sragam sekolah yang baru yaitu SK 100/C/Kep/D/1991 ditandatangani secara resmi setelah melalui konsultasi dengan banyak pihak.
  Kebijakan-kebijakan tersebut menjadi cermin kebijakan pendidikan  nasional yang tidak terlepas dari dimensi politis. Kekuatan politik yang dominan selalu mempengaruhi arah kebijakan pendidikan nasional antara kearah kebangsaan atau cenderung agamis semua amat tergantung pada kekuatan politik yang dominan.
BAB III
Kurikulum Yang Menghapuskan Rasa Seni

  Kurikukum secara genetik dapat diartikan sebagai jumlah mata pelajaran yang harus ditempuh murid untuk memperoleh ijazah (Oemar Hamalik 2011). Sejarah kurikulum baru dimulai tahun 1947 ketika departemen pengajaran, pendidikan dan kebudayaan membuat rencana pelajaran. Namun karena situasi perpolitikan dengan perang revolusi , maka rencana pelajaran 1947 baru diterapkan pada tahun 1950. Oleh karena itu rencana pelajaran 1947 sering disebut kurikulum 1950.
  Pada awal kemerdekaan pembelajaran lebih ditekankan pada meningkatkan kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Oleh sebab itu pendidikan jasmani, pendidikan watak, dan pendidikan seni diutamakan.
  Susunan rencama pembelajaran 1947 sangat sederhana, hanya memuat dua hal pokok, yaitu mata pelajaran dan jam pelajaranya, serta garis-garis besar pengajaranya. Mata pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari karena dimaksudkan untuk membangkitkan semangat juang masyarakat. Perhatian pada kesenian dan pendidikan jasmani sangat tinggi karna keduanya dianggap sebagai penanaman watak pada anak secara lebih efektif.
1.   Kurikulum Yang Indokrinatif
Kurikulim 1975 yang belum genap berusia sudah diubah ketika menteri pendidikan dan kebudayaan dijabat oleh Nugroho Notosuseno, diganti dengan kurikulum 1984. Hal yang menonjol dalam kurikulum 1984 adalah dimasukanya pelajaran PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa) sebagai mata pelajaran wajib dari TL-SMTA,
Tapi menteri baru ini menimbulkan kontroversi karna  dinilai tumpang tindih dengan IPS, Sejarah Nasional dan PMP semuanya membicarakan kepahlawanan nasional, dan untuk PSPB perbincangan mengenai pahlawan didominasi oleh pahlawan bersenjata, bukan pahlawan pemikir founding fathers/mothers.
Pada tanggal 3 juni 1985, menteri Nugroho meninggal dunia karena serangan jantung. Dan Presiden Soeharto waktu itu melantik Fuad Hassan, menjadi menteri pendidikan dan kebudayan. Menteri Fuad berusaha menggabungkan materi PSPB ke dalam Sejarah Nasional.
Hal lain yang dicatat oleh menteri Fuad Hassan adalah, membuka diri terhadap masukan dari luar. Sehingga pada saat itu dibentuk Forum Pendidikan Nasional yang terdiri dari para ahli dan orang yang peduli pada pendidikan nasional. Forum ini hanya berfungsi memberikan masukan pada Menteri Pendidikan. Menteri Fuad tidak banyak mengimprovisasi kebikakan, tapi membuat pendasaran yang kuat dengan menyusun Undang-undang tentang pendidikan yang dikenal dengan sebutan UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional.
2.   Kurikulum Minus Seni
Berrbeda dengan kurikulum 1984 yang prosesnya amat cepat, kurikulum 1994 dipersiapkan cukup lama karena dimulai sejak Fuad Hassan menjabat (30 juli 1985). Asumsinya kurikulum 1994 lebih baik dari kurikulum sebelumnya. Hal yang menonjol pada kurikulum 1994 adalah pelajaran Matematika serta Bahasa (Indonesia&Inggris) dalam seluruh jenjang pendidikan. Tapi terlalu minimnya pelajaran seni, baik seni rupa, seni musik, seni kriya, dan seni-seni lainya.
  Materi pelajaran PMP juga nerubah menjadi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Materi PSPB pada kurikulum sebelumnya dihapuskan.
  Menteri Wardiman Djojonegoro yang menaungi kurikulum 1994 juga mengubah sistem semester menjadi catur wulan, dan menganti nama SMP menjadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama).
  Kurikulum 1994 dianggap sebagai kurikulum yang menghapuskan rasa seni dari dunia pendidikan formal, sehingga dapat dikatakan sebagai proses pemiskinan cita rasa seni kita sebagai manusia karena manusia direduksi hanya untuk menguasai teknologi. Para penyusun kurikulumtampaknya lupa bahwa teknologi hanya dapat berkembang bila bila muncul kreatifitas dan inovasi masyarakat. Sedangkan kreatifitas dan inovasi itu dapat terbangun melalui seni dan budaya. Kehidupan manusia tanpa seni juga akan membuatnya terasing dan merasa selalu ada yang hilang dalam hidupnya.
  Dengan jam pelajaran seni yang amat terbatas, bagaimana mungkin mengajarkan anak untuk menggambar secara tuntas, menyanyi secara baik, atau bahkan mengebali huruf-huruf balok. Wajar bila kemudian bangsa indonesia kurang Indonesia kurang mengapresiasi karya-karya seni yang bermutu, karena ruang untuk mengapresiasi seni memang tidak ada.
  Kondisi yang amat pelik juga tidak terlepas dari cara pandang ahli pendidikan yang melihat seni terpisah dari kehidupan sehari-hari, dan dianggap sebagai habitat tersendiri yang harus mendapat tempat khusus pula.
  Jauh sebelum munculnya kurikulum 1994, pelajaran seni disekolah sudah mendapatkan kritik tajam Prof. Dieter Meck Dosen IKIP bandung. Ia berpendapat bahwa pelajaran seni di SD menghapus jiwa seni. Menurutnnya garis besar pedoman pengajaran pendidikan  seni sangat teoritif dan kebarat-baratan. Jenis kesenian Indonesia sama sekali tidak disinggung. Tuntutan pada perluasan apresiasi seni, sensitivitas dan kreatifitas tidak ada juga, seolah-olah dididik sesuai dengan “komputerisasi manusia” tanpa sesuatu yang berhubungan dengan jiwa manusia.
3.   Muatan Lokal
Barangkali yang sedikit menghibur dari kurikulum1994 adalah diperkenalkanya konsep kurikulum Muatan Lokal (Mulok). Secara konseptual, ide mulok bagus karena dimaksudkan untuk mengakomodasi potensi-potensi lokal yang tidak mungkin terwadahi dalam kurikulum nasional. Melalui Mulok juga diharapkan dapat dikembangkan berbagai pendidikan praktis yang sifatnya aplikatif. Mulok adalah jawaban atas tuntuan masyarakat agar sekolah tidak mencerabut murid dari akar-akar lingkungan geografis, ekonomi, sosial dan budaya. Oleh sebab itu Mulok seharusnya mengacu pada kondisi lokal dimana sekolah itu berada.
  Tapi pada implementasinya, pelajaran Mulok tersentral pada tingkat provinsi. Artinya, jenis pelajaran mulok pada satu provinsi itu sama. Pada umumnya pelajaran Mulok yang di berikan adalah Bahasa daerah, Kesenian, Olahraga, atau Keterampilan. 
BAB IV
Matinya Profesi Guru
Guru merupakan aktor utama dalam proses pembelajaran di sekolah. Ibarat membuat rumah, guru di dalam sekolah adalah soko guru(Tiang)-nya. Kuat tidaknya bangunan rumah amat tergantung pada tiang penyangga. Oleh karena itulah, berbicara masalah pendidikan tidak dapat melepaskan masalah guru sebagai tiang penyangga utamanya.Selama bertahun-tahun fokus perhatian terhadap masalah guru hanya pada rendahnya kesejahteraan guru dan prestasi guru, serta menurunya penghargaan padaprofesi guru. Profesi guru tidak lagi dipandang sebagai profesi yang prestisius, seperti halnya profesi dokter atau insyinyur, tapi menjadi pelabuhan terakhir dari para lulusan IKIP setelah tidak diterima di profesi lain. nahkan mereka yang masuk ke lembaga pendidikan guru, seperti IKIP pun bukan sepuluh besar anak-anak SMA yang pintar dan jenius, tapi saringan dari mereka yang tidak diterima di universitas favorit.
1.   Gaji Rendah dan Beban Utang.
Menurut penuturan para  yang sudah hafal dengan kehidupan di negara-negara lain, gaji guru di indonesia sangat rendah dibandingkan dengan negara lain. tapi sesungguhnya secara objektif, dibandingkan dengan gaji pegawai negeri lain yang menmiliki golongan sama, gaji guru sudah lebih tinggi sedikit. Sesungguhnya besar kecilnya gaji guru di indonesia itu, lebih berdasarkan pada beban tanggung jawab yang di dipikul dengan kontraprestasi yang mereka terima. Bukan dibandingkan dengan gaji PNS lainya atau dengan gaji guru di negara-negara lainya.
  Persoalan randahnya pendapatan guru itu amat dirasakan oleh para guru yang tinggal di kota-kota besar. Bagi guru yang mengajar di kota besar, status sosial mereka sering lebih rendah dibandingkan murid-muridnya, sehingga konsekwensi logisnya adalah mereka kurang berwibawa dihadapan murid-murinya yang selalu datang dan pulang sekolah dijemput dengan mobil mewah, sementara guru hanya naik motor atau bus kota ekonomi.
  Guru dengan gaji rendah tadi memiliki dua kemungkinan yakni:
a.       bagi guru yang letak lokasi mengajarnya jauh dari rumahnya atau dilain daerah, mereka akan kontrak atau kos di dekat sekolah, konsekwesinya adalah upaya gali lobang tutup lobang akan berlangsung terus sepanjang menjadi guru.
b.       bagi mereka yang jauh dari rumah tapi lokasi mengajarnya masih bisa ditempuh dengan sepeda motor atau angkutan umum, mereka cenderung memilih pulang-pergi konsekwensinya guru sering terlambat sampai kesekolah. Atau mereka bolos ketika tidak memiliki uang sama sekali untuk transportasi, terlebih lagi pada saat tanggal tua.
  Mengingat rata-rata guru SD di Indonesia termasuk kriteria tadi, maka wajar jika mayoritas guru SD di seluruh Indonesia pada saat itu bermasalah dengan penumpukan hutang.
  Menumpuknya utang para guru SD, selain disebabkan gaji yang rendah, juga disebabkan birokrasi yang korup dan kolusi sehingga menciptakan beban ekonomis bagi guru sejak awal. Mekanisme rekrutmen guru yang menggunakan model-model uang pelicin, merupakan biang utama menumpuknya utang para guru. Berdasarkan uraian di atas, jelas ada beberapa hal yang harus dibenahi agar guru tidak terjerat dalam hutang diantaranya:
a.    Perlu ada pembenahan yang mendasar dalam mekanisme rekrutmen guru, terutama guru
   SD agar rekrutmen itu tidak menciptakan beban ekonimis kepada calon guru, yang pada
   akhirnya merugikan  masyarakat luas.
b.   Para pejabat pendidikan sudah selayaknya mengurus nasib para guru,agar guru
c.    fokus mengajar dan tidak repot mengajukan surat permohonan kenaikan golongan.
d.   Kecenderungan menjadikan guru SD sebagai pangsa pasar yang empuk harus
   dihentikan.
2.   Keterbatasan Akses Informasi Dan Ilmu Pengetahuan
Berkaitan dengan minimnya gaji yang diterima guru itu adalah terbatasnya akses terhadap informasi yang mereka serap, terutama informasi yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan profesionalitas guru. Guru dalam kehampaan informasi tidak mungkin mampu menanamkan benih-benih “subversif” maupun menumbuhkan “kesadaran kritis terhadap murid” apalagi memberikan inspirasi kepada murid-murid untuk melakukan tindakan yang revolusioner, baik untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun perubahan sosial di masyarakat.
Sulit dibayangkan seorang guru dapat menanamkan sikap kritis bila mereka sendiri tidak pernah bersentuhan dengan informasi yang mendukungnya, seperti praktek-praktek ketidakadilan, ketimpangan sosial ekonomi, pelanggaran HAM, utang luar negeri, penindasan buruh oleh majikan, dampak buruk globalisasi, atau eksploitasi sumber alam belebihan oleh segelintir orang. Bila informasi yang diakses guru adalah informasi-informasi yang muncil di pemberitaan media massa yang sudah mengalami sensor yang amat kuat, salah-salah informasi itu justru hanya mempertahankan garis kemapanan saja.
Guru yang baik bukan hanya orang yang mampu menyampaikan pelajaran, tapi juga orang yang mampu menyampaikan nilai.  Disini mencakup didalamnya bukan hanya soal kejujuran, kebaikan dan kebenaran, tapi juga kesadaran kritis, karena guru pada dasarnya adalah seorang ideolog pula.
3.   Penyetaraan Yang Tidak Setara
Kerapuhan bangunan sikap kritis yang dimiliki oleh para guru itu memang tidak terlepas dari basis pendidikan para guru yang amat terbatas, utamanya para guru SD. Untuk itu pemerintah berupaya meningkatkanya melalui pemberian kesempatan kepada guru-guru terutama guru SD agar mengikuti kuliah jarak jauh lagi atas biaya pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai program penyetaraan.
Tapi dilain pihak, pemerintah tidak mengangkat lagi lulusan Program Diploma Dua (D2) menjadi guru negeri. Ketidak konsistenan tersebut merupakan pemborosan dana. Selain itu juga menciptakan iklim buruk diperguruan tinggi. Pembukaan program-program diploma di PTN terkesan tanpa perencanaan dan dadakan saja. Padahal, itu jelas memerlukan dana yang besar. Mungkin akan lebih efisien dan efektif bila pemerintah mengangkat para lulusan Diploma II menjadi guru SD dari pada harus menyekolahkan lagi para SPG ke Diploma.
Perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mulai tahhun anggaran 1996/1997 rekrutmen tenaga guru SLTP ditingkatkan kualifikasinya minimal sarjana strata satu (S1).
Persoalan mutu program penyetaraan guru SD-SMP itu perlu dipersoalkan, mengingat adanya beberapa hal:
a. Penyetaraan itu sifatnya proyek, maka aspek kualitas sering diabaikan dan cenderung aspek kuantitas saja yang dikejar.
b.Biaya yang ditanggungkan kepada pemerintah maupun guru tidak sesuai dengan hasilnya.
c. Munculnya persoalan ketidakadilan dalam kenaikan golongan atau nasib seringkali dianggap sepele, namun pada praktiknya merusak kinerja guru dan dampak panjangnya menimbulkan konflik laten.
d.      Ada masalah yang belum diselesaikan pemerintah yaitu banyaknya lulusan Diploma II dan III yang sampai sekarang belum diangkat, bahkan sering ditegaskan tidak dapat diangkat lagi mengingat ketentuan-ketentuan baru tadi.
e. Banyak kendala administratif yang berkaitan dengan komunikasi antara peserta dan penyelenggara (UT), yang kemudian berakibat pada kekancaran program.
4.         Di Bawah Cengkeraman Birokrasi
Hidup dalam cengkeraman birokrasi yang amat kuat itu terutama didasarkan olehpara guru SD, yang hak pengangkatan, penilaian, maupun pemberhentianya ada dalam Depatemen dalam Negeri. Pemda TK I dan TK II. Oleh karena jarak fisik mereka relatif dekat dan sifat birokrat di Pemda amat demokratis, maka jeratan demokrasi terhadap guru SD amat terasa. Guru SD sering sekali hanya menjadi objek korupsi dan kolusi mereka. Segala hal yang berurusan dengan guru SD (pengangkatan, kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun) dilakukan berdasarkan uang. Di lain pihak, kontrol terhadap guru SD juga amat kuat, misalnya keharusan mengikuti organisasi guru PGRI dan keharusan memilih partai Golkar dalam setiap pemilu. Setiap pelanggaran terhadap komando itu aka dikenai sanksi berupa pemutasian ke daerah terpencil, dipersulit kenaikan pangkatnya, atau dipecat tanpa hormat. Oleh karna kontrolnya yang sangat kuat itu, maka tidak mengherankan bila kemudian para Guru SD tumbuh dan besar seperti bebek, yang hanya manut saja digiring kemanapun oleh birokrasi. Hanya sedikit guru SD yang tumbuh menjadi pribadi yang otonom sehingga memiliki keberanian untuk berkata “tidak” kepada kemauan atasan.
Guru SD adalah ujung tombak suksesnya Wajib Belajar Sembilan Tahun dan peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sebab kalau pada tingkat pendasaranya dangkal, maka hasil pendididkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi juga kurang optimal.
5. Perubahab Sosok Guru
Guru sejak masa Orde Baru sampai sekarang bukan lagi seperti yang dilukiskan oleh Earl V Pullias dan James D Young dalam bukunya, yaitu sebagai sososk makhluk serba bisa sekaligus memiliki kewibawaan yang tinggi dihadapan murid maupun di masyarakat. Tapi, sosok guru yang sekarang ini lebih tepat sebagai sosok mimikri, yang harus pandai-pandai menyesuaikan diri di mana dan dalam situasi apa mereka berada. Hal itu sebagai akibat dari situasi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya yang sangat dominan.
Padahal, menurut Earl V Pullias dan James D Young, sebagai sosok makhluk serba bisa , yang dapat dilakukan guru untuk membantu bergeraknya proses pertumbuhan murid secara terus-menerus antara lain:
1)   Guru dapat hadir bila para pelajar memerlukan untuk mendengarkan dan memahaminya.
2)   Guru dapat memberi wawasan kepada murid untuk memahami persoalan-persoalan
     kehidupan kehidupan nyata.
3)   Guru dapat sharing pengalaman yang dapat menjadi bahan refleksi murid atau bahkan
     memberi inspirasi pada murid.
4)   Guru dapat membantu pelajar memeriksa keadaan dengan bebas dan jujur dari berbagai
     sudut pandang.
5)   Guru dapat mengetahui seluruh perkembangan  manusia dan melihat hubungan  itu dari
     berbagai aneka derajat dan segi-segi kehidupan sejak dilahirkan sampai mati.
5.   Kurangi Beban Ideologis
              Sebagian masyarakat sangat percaya bahwa munculnya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap muridnya, yang sekaligus menandai matinya profesi guru disebabkan oleh terlalu beratnya beban yang dipikul oleh para guru dan tidak ada ruang-ruang untuk mengekspresikanya. Secara ekonomis, gaji guru yang rendah membuat para guru ngobjek ke sana kemari sehingga tidak sempat beristirahat apalagi merenungkan profesinya apalagi atau belajar untuk meningkatkan profesionalitasnya. Celakanya lagi gaji yang rendah itu masih banyak dipotong untuk kepentingan yang tidak pernah jelas.
              Untuk menghidupkan kembali profesi guru, yang ditekankan seharusnya bukan sebatas masalah ekonominya saja, melainkan lebih pada masalah struktural. Yaitu bagaimana guru dibebaskan dari beban-beban ideologis yang harusnya menjadi tugas aparatur negara. Guru bukanlah aparatus negara, melainkan seorang pembaru.
              Penguasa ataupun tokoh sebaiknya juga tidak terlalu memaksakan program-program sekolah melalui para guru misalnya guru harus beli saham SPTM hanya karena Menteri pendidikanya adalah sobat dari pemilik ide sekaligus pemdiri IPTN. Biarlah sekolah sebagai institusi resmi pengembangan ilmu pengetahuan berjalan otonom, seperti yang di harapkan PR Sarkar, bahwa pengetahuan dan ilmu pengetahuan hendaklah diberikan bebas seperti kebebasan mendapatkan sinar matahari dan udara, mengalir seperti sumber air yang mengalir bebas, menghidupkan semuanya serta memberikan daya hidup kepada peradaban manusia untuk selama-lamanya.
6.   Beda Guru dan Buruh
  Beragam tipe, fungsi dan motivasi seorang guru, menyebabkan banyak diantara guru yang tidak dapat mengidentifikasikan dirinya sebagai seorang guru, sehingga mereka cenderung mengidentifikasikan dirinya dengan seorang buruh pabrik. Meskipun sekolah-sekolah formal sekarang telah dicurigai telah berkembang menjadi industri, namun sesungguhnya ada perbedaan yang mendasar antara seorang buruh dengan seorang guru. Perbedaan itu diantaranya:
a.       Untuk menjadi seorang guru dibutuhkan persyaratan pendidikan khusus, sedangkan buruh tidak bersekolah sama sekali, asalkan memiliki keterampilan cukup.
b.      Buruh akan bekerja secara rutin dari hari ke hari, akan menjalani ritme kerja yang sama. Sedangkan seorang guru harus lebih kreatif, variatif, dan inovatif. Mayoritas buruh berinteraksi dengan benda mati sedangkan guru menghadapi benda hidup yang dapat berinteraksi langsung denganya
c.       .Buruh bekerja disebuah perusahaan yang berusaha mencari untung sebesar-besarnya.Sedangkan guru bekerja di institusi yang sengaja didirikan untuk mencerdaskan sekaligus mendewasakanya.
d.      Buruh memproduksi sesuatu yang dirinya sendiri belum tentu tahu siapa yang menggunakanya. Tapi seorang guru harus sadar dan tahu persis apa yang diproduksinya,sekaligus tahu bahwa orang yang akan merasakan manfaatnya dari yang mereka “produksi” itu.
e.       Buruh diikat dengan upah semata. Sedangkan guru, selain diikat denagan upah, juga diikat dengan tanggung jawab moral dan sosial.

BAB V
Buku Yang Memperbodoh dan Memiskinkan Masyarakat
1.    Membungkam Daya Kritis
  Kebijakan pemerintah yang menaikan harga kertas koran per 1 April 1995 secara bertahap hingga mencapai 30 persen, serta kertas HVS yang mencapai 50% otomatisakan berdampak langsung pada kenaikan harga koran dan buku. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi secara mudah. Industri koran dan buku terancam bangkrut.
  Dampak lain yang lebih jauh dari kenaikan harga kertas itu adalah makin tingginya biaya pendidikan, mengingat harga buku, baik buku tulis maupun buku pelajaran makin mahal sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua juga semakin tinggi.
  Tapi bukan tanpa sengaja pemerintah menerapkan kebijakan semacam ini. Kebijakan menaikan harga kertas yang kemudian berdampak pada kenaikan harga barang bacaan, baik berupa koran, tabloid, majalah maupun buku tulis dengan sendirinya akan mengurangi hasrat masyarakat untuk memperoleh informasi yang up to date. Berkurangnya akses informasi masyarakat itu dengan sendirinya akan berdampak pada berkurangnya rasa ingin tahu masyarakat terhadap situasi dan kondisi yang sedang berkembang di masyarakatnya. Sikap tidak acuh pada perkembangan situasi dan kondisi lingkunganya itu secara evolutif akan menumpulkan sikap kritis mereka, sehingga aman bagi penguasa.
  Dikhawatirkan,tingginya harga kertas dan koran HVS yang akan diikuti dengan tingginya harga kertas justru itu akan melembagakan budaya lisan yang dalam beberapa tahun terakhir sangat dicemaskan sebagai biang dari minat baca yang rendah.
2. Kertas Sebagai Kebutuhab Pokok
  Bila kita mencermati tingkat kebutuhan kertas nasional sekaligus perananya dalam kehidupan kita dalam berbudaya, maka kertas sebetulnya layak untuk dimaksukan kedalam kategori kebutuhan hajat hidup orang banyak. Pemerintah tidak menekan perusahaan kertas agar menurunkan harga, tapi justru menyarankan agar koran mengurangi halamanya. Alternatif tersebut tentu tidak menyelesaikan persoalan. Saran pengurangan halaman seakan membenarkan, bahwa kenaikan harga kertas merupakan strategi politis negara untuk membungkam daya kritis masyarakat secara tidak langsung. Sangat ironis, Indonesia yang kaya sumber daya alam sampai kehabisan bahan baku kertas.
3. Bisnis Buku Pelajaran 
  Industri buku yang kurang memberikan keuntungan besar bagi pengusaha itulah yang mendorong munculnya bisnis buku-buku pelajaran sekolah dengan menjadikan murid sebagai objek atau pangsa pasarnya. Hal itu sudah terjadi setelah pertengahan dekade 1980-an bersamaan dengan bangkitnya industri penerbitan di Indonesia.
  Tumbuhnya industri buku pelajaran itu selain didorong untuk memperoleh pangsa pasar yang tetap dan potensial, juga untuk meraih dana yang dikucurkan oleh pemerintah melalui proyek buku bacaan atau pelajaran. Seperti diketahui sejak dekade 1970-an pemerintah mengadakan proyek buku yang dibiayai  dana APBN dan utang luar negeri.
  Namun perlu diakui bahwa alokasi APBN itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buku-buku paket pelajaran bagi seluruh murid di Indonesia. Celaah itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh penerbit untuk menerbitkan buku-buku pelajaran baru yang mereka klaim sebagai pelengkap buku-buku paket dari pemerintah. Para penerbit umumnya melengkapi bukunya dengan tulisan “Buku Ini Sesuai Dengan Kurikulum GBPP 1984”. Agar produk cetakan itu memiliki jaringan pasar yang luas, maka sistem pemasaran mereka tidak konvensional melalui toko buku yang ada, tapi door to door ke sekolah-sekolah. Banyak keluhan dilontarkan oleh wali murid terhadap praktik jual beli buku disekolah yang amat memberatkan masyarakat itu, tapi tidak pernah ada respon positif dari pejabat.
  Penerbit buku dan birokrat pendidikan yang mengeluarkan rekomendasi  memang meneguk manfaat besar, tapi masyarakat harus memikul beban yang amat berat. Betapa beratnya beban yang harus dipikul oleh orang tua murid itu tercermin dari punggung anak-anak mereka yang bersekolah dan harus membawa tas besar berisi buku-buku pelajaran yang begitu banya. Inilah mata rantai industri perbukuan nasional yang memberatkan anak-anak Indonesia, bukan dari bukunya melainkan harga yang harus dibayarkan.
  Jadi, berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa buku yang seharusnya mencerdaskan dan membuat kita lebih bijak, ternyata justru hanya memperbodoh masyarakat, mencabut murid dari lingkungan geografis, ekonomi, sosial, budaya dan kepercayaanya, sekaligus memiskinkan masyarakat karena setiap saat dipaksa. Bagi kaum miskin, bisnis buku pelajaran itu telah menjadi momok tersendiri untuk dapat bersekolah. Tidak sedikit dari mereka yang putus sekolah karena tidak mampu membeli buku pelajaran yang diharuskan guru.
BAB VI
Wajib Belajar: Antara Tuntutan Kualitas dan Kuantitas

1.   Belajar pada Program KB.
  Seandainya saja beban politisnya tidak telalu besar, maka proses menuju pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun itu dapat berjalan lebih alami, seperti halnya yang terjadi pada program KB (Keluarga Berencana). Ketika masyarakat belum mengerti akan pentingnya program KB sejak di programkan pertama kali pada awal 1970-an, maka pelaksanaan KB waktu itu disertai dengan kekerasan oleh aparat desa. Sehingga pelaksanaan KB waktu itu menimbulkan ketakutan pada ibu-ibu muda atau ibu-ibu yang memiliki anak lebih dari dua. Salah satu intimidasi terhadap keluarga di Jawa saat itu adalah ancaman akan di transmigrasikan ke Sumatera, yang pada saat itu seperti dibuang karena infrastruktur transportasinya masih buruk. Tapi sepuluh tahun berikutnya program KB menjadi kebutuhan setiap pasangan baru, sehingga pelaksanaanya tidak perlu paksaan, tapi sukarela.
  Belajar dari program pelaksaan KB, seharusnya pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun pun tidak didasarkan kepentingan politis, tapi pada kenutuhan masyarakat pada pendidikan. Secara konseptual, memang ada perbedaan yang mendasar antarra program KB dengan wajib belajar. Program KB adalah program pengendalikan pertumbuhan penduduk dengan cara membatasi jumlah kelahiran. Sedangkan dalam program wajib belajar, meskipun dinamakan “wajib” tetapi posisi masyarakat adalah wajib menjalankan dalam rangka untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara. Jadi, jelas bahwa yang satu merupakan kewajiban yang harus di jalankan, sedangkan yang satunya lagi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh negara.
  Salah satu faktor yang cukup berpengaruh pada program pelaksanaan wajib belajar sembiln tahun adalah persoalan kultural, di masyarakat desa muncul keraguan akan makna sekolah. Untuk apa bersekolah tinggi-tinggi kalau pada akhirnya hanya menjadi pembantu rumah tangga, atau buruh pabrik. Kesadaran bahwa sekolah tidak memberikan solusi merebak pada masyarakat bawah yang cenderung pragmatis. Program wajib belajar sembilan tahun itu pun cenderung mempersempit ruang gerak kaum miskin karena dalm pelaksanaanya adanya pembatasan usia masuk SMP maksimal usia 18 tahun dan untuk SMTA usia 21 tahun.
2.   Wajib Belajar Bukan Wajib Lulus.
  Dalam konteks wajib belajar sembilan tahun, perdebatan yang sampai sekarang belum selesai adalah mengenai sistem perpindahan murid dari SD ke SMP. Di masyarakat muncul persepsi wajib belajar sembilan tahun berarti murid duduk di bangku SD selama sembilan tahun berturut-turut tanpa mengalami perpindahan sekolah.
  Persepsi yang lain adalah sistemnya tidak pernah berubah, yaitu setelah tamat dari kelas VI langsung asuk SMP, tapi keduanya itu merupakan satu rangkaian jenjang pendidikan, karena seorang dapat dikatakan “tamat pendidikan dasar” meskipun demikian tidak berarti bahwa wajib belajar identik dengan wajib lulus. “wajib belajar” adalah keharusan setiap anak usia sekolah (7-15 tahun) untuk sekolah sampai pada tingkat atau jenjang tertentu sedangkan “kelulusan” merupakan hak yang diterima oleh semua murid yang memenuhi kriteria tertentu. Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
  Pengertian “wajib belajar” sama dengan “wajib lulus” akan berdampak penurunan pada penurunan kualitas pendidikan secara menyeluruh, demi mengejar kuantitas saja. Karena, dalam pengertian ini, setiap murid memenuhi kriteria atau tidak memenuhi wajib diluluskan sehingga seakan-akan tidak ada standarisasi pendidikan di ingkat SD. Kemerosotan pendidikan ditingkat SD secara berangsur-angsur tidak terkontrol bila kebijakan wajib belajar sembilan tahun identik dengan wajib lulus.
3.   Mensubsidi yang Mampu
  Bank Dunia dalam laporanya (1994) memberikan kritik terhadap pelaksanaan pembangunan di Indonesia, terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Menurut penilaian Bank Dunia, subsidi untuk pendidikan dan kesehatan ternyata lebih dinikmati oleh orang mampu dan kaya. Oleh sebab itu, tidaklah beralasan jika subsidi diberikan untuk pendidikan tinggi, mengingat jumlah penduduk yang mengenyam pendidikan tinggi dan universitas, pada umumnya adalah orang-orang berada atau mampu dari segi ekonomi.
  Kritik Bank Dunia itu secara tidak langsung dimaksudkan agar pemerintah menangani program wajib belajar sembilan tahun, termasuk memberikan anggaran yang cukup. Jangan sampai, subsidi pendidikan yang terbesar justru diberikan kepada pendidikan tinggi, tapi diberikan pada pendidikan dasar.
  Menanggapi kritik Bank Dunia itu, ada beberapa catatan yang dapat diberikan untuk langkah perbaikanya, diantaranya: Meningkatkan alokasi dana untuk pendidikan dasar, Komimen untuk menyukseskan wajib belajar sembilan tahun dengan mengratiskan uang SPP dan uang gedung, Modifikasi sistem penerimaan murid baru di SMP, yang tidak hany berdasar pada NEM tapi juga didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta didik, Persoalan pendidikan bukan hanya masalah mikro tapi juga masalah makro (ekonomi, sosial, politik, budaya dan lingkungan)
4.   Memberi Makna pada Aksara
  Kesuksesan wajib belajar senmbilan tahun memang penting bagi Indonesia. Tapi, yang lebih penting adalah memberi makna terhadap melek aksara itu sendiri. sebab kalau program wajib belajar sukses dan semua warga indonesia melek aksara, tapi kemelekan aksara itu tidak memiliki makna dalam hidpnya, sebaliknya hanya untuk mendukung  status quo, maka sesungguhnya program wajib belajar itu hanya nerupakan tindakan manipulatif saja. Padahal wajib belajar sembilan tahun adalah sarana agar setiap orang melek aksara agar sehingga mereka mampu membangun identitas dan kepercayaan dirinya. Tanpa adanya pasokan informasi yang kritis dan mudah diakses oleh masyarakat, kesuksesan wajib belajar sembilan tahun hanya menjawab kebutuhan formalitas saja, tapi pengetahuanya tidak sepadan dengan status yang disandangnya.
  Siapa yang patut menyediakan pasokan informasi pada masyarakat untuk membangun kesadaran kritis? Jelas bukan pemerintah, karena mereka tidak mungkin menyediakan informasi yang mampu menggugah kesadaran warga mengenai ketidakadilan, ketimpangan sosial, penindasan dan sejenisnya.
  Tidak adanya sikap kritis massyarakat terhadap segala bentuk jargon maupun indoktrinasi ideologi secara sistematis melalui pendidikan formal itu memperlihatkan banhwa program wajib belajar sembilan tahun memang berhasil meningkatkan status formal pendidikan masyarakat, minimum SMP tapi belum mampu mengajarkan sikap kritis kepada masyarakat untuk mengkritisi pembangunan di wilayahnya.
Apakah aksara mereka pelajari itu memberikan makna bagi perkembangan jiwa dan peradabanya? Kata Polo Freire, “kami menghendaki suatu program pemberantasan buta huruf yang sekaligus meruakan introduksi bagi demokratisasi kebudayaan, program yang melibatkan menusia sebagai subjek dan bukan sebagai penerima pasif semata” (Paulo Freire 1984:43)

BAB VII
Antara Unggulan dan Unggul

  Kantoe Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil Pdan K) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan ada tiga SMA di Yogyakarta yang ditunjuk sebagai percontohan SMA               unggulan. Munculnya fenomena sekolah inggulan ini merupakan merupakan kebijakan Menteri Pendidikan Wardiman Djojonegoro sebagai upaya meningkatkan mutu SMA untuk mencapai standar tertentu. Dari gagasan SMA unggulan muncul pula gagasan membuat SLTP maupun SD unggulan yang dimaksudkan untuk mencari bibit unggul sejak dini.
  Kajian implikasi sosialnya kiranya sama seperti komentar baragam yang dilontarkan masyarakat tatkala pemerintah hendak mendirikansekolah calon pemimpin bangsa, yang dikenal dengan SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah akhir dekade 1980-an. Banyak yang mendukung tapi juga banyak yang menentang, para pendukung berpendapat bahwa eksklusifisme kemampuan berfikir sama dengan eksklusifisme sosial ekonomi sedangkan kelompok yang menolak calon pemimpin itu terlahir dari seleksi alam bukan diciptakan secara karbitan,
1.   Demam Ungulan
  Gagasan pengembangan sekolah unggulan mungkin dianggap pararel dengan semangat pengembangan sumber daya manusia yang telah menjadi wacana dominan. Pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berkwalitas dan globalisasi, seakan merupakan dua mantra kunci yang menjadi dasar pengembangan konsep sekolah-sekolah unggulan tersebut. Artinya, konsep sekolah unggulan dibangun untuk berdasarkan asumsi untuk mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkwalitas untuk menghadapi globalisasi.
  Disadari atau tidak, lahirnya konsep sekolah unggulan untuk menghadapi globalisasi sesungguhnya mereduksikan makna pendidikan nasional yang dalam perspektif Ki Hajar Dewantara sebagai sarana untuk mewujudkan kemerdekaan dan sekaligus melahirkan manusia yang merdeka, tapi kemudian direduksi menjadi sekedar untuk menyiapkan manusia-manusia Indonesia menghadapi globalisasi. Menyiapkan generasi muda untuk menghadapi globalisasi berarti menyiapkan generasi muda untuk berkompetisi alias bertarung. Dalam bertarung selalu ada yang menang dan yang kalah, yang menang akan merayakan kegembiraan dan yang kalah akan berlinag air mata dengan penuh penyesalan. Tapi melahirkan manusia yang merdeka berarti manusia yang mampu menentukan arah hidupnya sendiri, entah melalui kompetisi atau lainya.
  Orientasi pendidikan yang lebih diarahkan untuk melayani kepentingan pasar (modal) tercermin dari pergantian istilah dari manusia yang bermakna multidimensi menjadi SDM (sumber daya manusia). Kata manusia multidimensi memiliki makna yang amat kompleks yang memiliki ruh atau jiwa, bukan sekedar badani, sehingga ada yang menyebut manusia sebagai makhluk yang berfikir, makhluk bermain, makhluk misteri, dan sebagainya. Tapi istilah SDM lebih mengacu pada arah sumber daya ekonomi yang dapat dieksploitasi dan dianggap bermakna apabila memberikan kontribusi langsung untuk pertumbuhan ekonomi.
  Melihat masyrakat yang diam yang dapay diklaim sebagai mendukung konsep sekolah unggulan tersebut maka kiranya menarik untuk melakukan kajian terhadap pandangan masyarakat atas fenomena sekolah unggulan.
  Sekolah negeri maupun swasta sebetulnya memiliki peluang yang sama untuk melakukan inovasi demi pembaruan sistem pendidikan nasional. Tapi, mungkin cara kerja yang berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah melekat bertahun-tahun di kalangan para guru dan kepala sekolah itulah yang menyebabkan para pengelola sekolah negeri kurang mampu dan tidak berani melakukan eksperimen. Mereka takut do salahkan karena belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas.
2.   Dominasi Peran Pengawas.
  Bunyi pasal 30 PP No28/1990 tentang Pendidikan Dasar itu sebetulnyakonsiste dengan sejarah perkembangan sistem pendidikan nasional. Bahwa sistem pendidikan nasional sejak awal telah melalui prses panjang dan penuh dengan eksperimen, seperti yang diperlihatkanoleh Ki Hajar Dewantara dengan Tamansiswa-nya yang menawarkan model pendidikan kebangsaan atau Mohammad Syafei dengan IS Kayu Taman di Padang yang menawarkan pendidikan keterampilan yang berbasis alam sekitarnnya. Dari berbagai pemikiran dan uji coba itulah, sistem pen didikan nasional terbentuk. Itupun belum final. Terbukti, setiap menteri selalu menawarkan konsep baru yang dianggap paling tepat.
  Miskinya inovasi dalam pemdidikan itu barangkali, bersumber pada watak birokratis (pendidika) yang kurang respek terhadap segala bentuk eksperimen maupun inovasi yang dilakukan oleh pengelola lembaga pendidikan. Watak birokrasi itu disebabkan oleh dua hal: pertama, keterbatasan wawasan mereka sehingga tidak mempunyai referensi untuk menilai setiap eksperimen atau inovasi yang dilakukan kepala sekolah atau guru. Kedua, tidak berani mengambil resiko untuk disalahkan oleh pucuk pimpinan bila melihat ada perbedaan di lapangan dengan apa yang diharapkan oleh pucuk pimpinan.
  Pengendali sistem pendidikan nasional di lapangan adalah para pengawas yang notabene menjadi kaki tangan kanwil departemen P dan K untuk memonitor jalanya pendidikan secara langsung. Para pengawas ini umumnya memulai karier dan profesi guru, kemudian menjadi kepala sekolah. Baik sebagai guru maupu kepala sekolah mereka bekerja berdasarkan peunjuk teknis. Kebiasaan itupun terbawa ketika seorang guru menjadi sekolah dan dan kemudian menjadi pengawas. Sehingga, cara seorang pengawas melihat kemajuan sekolah bukan berdasarkan eksperimen dan inovasi yang dilakukan oleh sekolah, melainkan berdasarkan persyaratan-persyaratan administratif yang dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tadi.
  Celakanya sedikit sekali ada pengawas yang cukup cerdas, kritis dan berfikir lateral dalam menjalan kan tugas sehingga mereka cukup toleran terhadap segala bentuk eksperimen atau inovasi yang dilakukan oleh sekolah. Yang terjadi pada umumnya, para pengawas itu amat otoriter, apa kata mereka harus dituruti karena mereka sudah melampaui tahapan-tahapan menjadi guru dan kepala sekolah sehingga aa yang dikatakanya sudah berdasarkan praktik, bukan teori saja, sedangkan gagasan baru sering dianggap teori belaka.

BAB VIII
Komersialisasi dan Komodifikasi Pendidikan
Ada suatu pola rutin yang dijalani oleh sekolah-sekolah di Indonesia setiap penutupan dan pembukaan tahun ajaran, terutama sejak dekade 1980-an. Pada penutupan tahun ajaran biasanya setelah tes sumatif stsu krnsikan kelas sekolah-sekolah banyak yang mengadakan program study tour ke daerah-daerah tujuan wisata. Kota-kota seperti Yogyakarta, Bali, Jakarta meruakan kota-kota yang banyak dikunjungi oleh wisata pelajar dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Sedangkan pada tahun ajaran baru, sekolah secara sistematis memaksa murid untuk melakukan pendaftaran ulang pembayaran dengan membayar uang, membeli pakaian seragam baru, dan atau buku paket baru.
  Terhadap kedua pola itu, belum ada suatu penelitian yang mengkaji secara cermat dan jernih, guna melihat dampak positif negatifnya. Dengan kata lain, apakah kedua pola yang mentradisi itu cukup menunjang keberhasilan pendidikan nasional atau tidak, belum ada data ilmiah yang mampu menjelaskanya. Pelaksanaan kedua pola itu hanya berdasarkan asumsi baik saja, bahwa keduanya berdampak positif terhadap perkembangan pendidikan nasional, tapi tidak pernah dipertimbangkan dampak negatifnya sama sekali.
1.   Study Tuor Sebagai Jaringan Bisnis.
  Pertabyaan mendasar yang dapat kita ajukan di sini adalah: siapa sebetulnya yang diuntungkan oleh program study tour? Jawaban atas pertanyaan ini amat penting untuk memberikan kesadaran keitis kepada semua penyelenggara pendidikan agar mereka tidak hanya menjlankan program itu seperti taken of granted, tapi mesinya disertai dengan bersikap kritis sehingga dapat memutuskan ini program yang wajib dilaksanakan atau tidak.
  Program sudy tour memiliki segi positif, setidaknya membuka wawasan murid terhadap kekayaan dan keanekaragaman potensi bangsanya. Study tour juga merupakan ruang rekreasi bersama bagi anak-anak usia remaja, sekaligus membangun memori indah bersam kawan-kawanya.
  Namun ada beberapa dampak negatif yang dapat didiskusikan dari program study tour itu, antara lain:
a. Memperkuat arus/pola hidup murid yang cenderung konsumtif, rekreatif dan hedonistik yang telah mereka dapatkan lewat lingkungan dan media massa, kemudian diperkuat dengan pendidikan formal.
b.Program study tour memperkuat arus “pasar” di sekolah. Sudah diketahui oleh umum bahwa dalam program pelaksanaan study tour itu, ada jaringan pasar yang sangat kompleks dan menguntungkan secara bisnis, misalnya jaringan dengan perusahaan jasa transportasi, perhotelan, katering, industri kerajinan dan sebagainya.
c. Program study tour adalah menumbuhkan sikap tidak jujur kepada aparat sekolah.Makin beratnya beban ekonomi yang harus dipikul oleh masyarakat.
d.      Masyarakat terpaksa harus mengeluarkan biaya ekstra yang cukup besar untuk sesuatu yang tidak memiliki asas manfaat langsung dengan mutu pendidikan.
2.   Sekolah Sebagai Pasar.
  Mencermati praktis pendidikan nasional selama masa Orde Baru menyadarkan kepada kita semua betapa hiruk-pikuknya suasana pendidikan nasional sebagai pemasaran produk-produk industri maupun kebijakan, sehingga membuat suasana sekolah berubah fungsi menjadi seperti pasar.
  Pada awal dekade 1970-an, perilaku pasar masuk kesekolah dimulai dengan pengadaan pakaian olah raga. Dengan tujuan untuk mempermudah murid melakukan aktifitas olah raga, maka guru olah raga memesan pakaian olah raga. Karena biaya tidak mahal, orang tidak pernah mempermasalahkan karena tidak melihatnya sebagai kepentingan kelancaran proses belajar mengajar.
  Mulai pertengahan dekade 1970-an diperkenalkan program study tour sebagai media untuk menunjang penumbuhan wawasan terkait dengan pelajaran sejarah dan geografi. Menginjak dekade 1980-an produk industri yang masuk kesekolah mulai bertambah, yaitu bahan kain sekolah. Hal ini terkait dengan kebijakan seragam nasional yang diberlakukan oleh menteri Daoed Joesoef pada tahun 1978 yaitu merah putih untuk SD, biru putih untuk SMP, dan abu-abu biru untuk SMA.
  Pertengahan dekade 1980-an juga ditandai dengan masuknya bisnis buku pelajaran sekolah dengan membawa surat rekomendasi dari Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah, Kepala Kanwil Dan Kandep P Dan K, Atau Kepala Dinas P Dan K tingkat kabupaten.  Memang sifat penawaranya sukarela, tapi dengan menyodorkan surat rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh para pejabat, secara tidak langsung sekolah yang didatangi  harus membeli buku yang ditawarkanya.
  Pada dekade 1980-an ini, juga muncul kecenderungan baru bisnis terselubung yang dilakukan oleh sekolah dengan menerapkan kebijakan “pendaftaran ulang” bagi murid lama dengan membayar uang pendaftaran ulang, banyak sekolah yang juga mengharuskan pendaftaran ulang itu disertai dengan pembelian kain seragam baru.
  Memasuki 1990-an, produk industri yang masuk kesekolah mulai bertambah, termasuk juga modus perandinya. Jenis produk industri yang baru masuk ke sekolah dekade 1990-an adalah industri asuransi dan sepatu seraagam. Dekade 1990-an ini juga ditandai dengan bisnis buku pelajaran yang semakin menggila. Biaya pendidikan yang mahal itu tidak memiliki korelasi dengan upaya peningkatan mutu pendidikan sedikitpun
3.   Akar Masalah.
  Gejala komersialisasi dan komodifikasi yang melanda sekolah-sekolah kita ini tidak berdiri sendiri. Ia hanya merupakan rangkaian dari suatu sistem besar, baik ideologi, politik, ekonomi, maupun budaya yang melilit masyarakat kita.
a.    Ideologi
      Secara ideologi makin kuatnya cengkeraman ideologi kapital yang melanda Indonesia. Hal itu sebagai hasil dari masuknya investasi asing yang secara resmi di buka tahun 1967 dengan dikeluarkanya Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
b.   Politis
  Secara politis penguasa Orde Baru bermaksud menghapuskan kesan bahwa sekolah itu mahal, tapi secara ekonomis tidak memberikan  dana yang cukup, sehingga sekolah dapat berkembang secara leluasa tanpa mengalami hambatan dana. Akibatnya, sekolah dibiarkan untuk mengambil inisiatif menggali dana sendiri dengan berbagai cara, termasuk melalalui daftar ulang bagi murid lama tadi. Itu sebabnya, segala bentuk komersialisasi yang terjadi di sekolah dibiarkan, karena pemerintah bersikap ambivalen terhadap praktik-pratik penyelewengan di lingkungan sekolah.
c.       Budaya
  Secara budaya bersamaan dengan makin kuatnya cengkeraman ideologi kapitalis, di masyarakat mulai muncul nilai-nilai baru tentang keberhasilan, budaya materialis mulai menguasai masyarakat, sehingga ukuran keberhasilan seseorang pun dilihat dari ukuran materialistik.

BAB IX
Kampus-Kampus yang Terpinggirkan
  Kemelut berkepanjangan menyangkut ruilslaag (tukar guling) kampus pendidikan dan latihan APP (Akademi Penyuluhan Pertanian) Malang, Jawa Timur dan pemilihan Rektor UKSW (Universitas Kristen Satya Wacana) Salatiga, Jawa Tengah (yang sampai menimbulkan perpecahan internal) membawa arah perenungan mengenai keberadaan kampus-kampus di Indonesia yang makin terpenggirkan, baik secara fisik maupun non fisik, terutama pengaruhnya.
  Kampus APP yang berlokasi di tengah kota dan menjadi paru-paru kota malang adalah tipikal kampus yang terpinggirkan secara fisik demi kepentingan kapital yang dimiliki oleh anak penguasa Orde Baru. Pemindahan kampus APP dari tengah kota ke pinggiran kota secara otomatis memutuskan akses para mahasiswa dan sivitas akademika terhadap arus informasi yang ada di kota, mereka berhadapan dengan orang-orang yang tidak tahu kebutuhan mereka terhadap informasi baru, kondisi fisik yang jauh dari permukiman penduduk juga kurang kondusif dalam menumbuhkan semangat belajar mahasiswa karna disana mahasiswa terisolasi dari hiruk-pikuknya masyarakat.
  Berbeda dengan APP Malang, kemelut UKSW yang berlangsung dua tahun lebih adalah tipikal kampus-kampus yang terpinggirkan secara ideologis-politis. Kisruh pemilihan rektor itu adalah hanya pemicu saja untuk mecuatkan konflik internal yang memudahkan masuknya intervensi dari luar kampus, utamanya pemegang kekuasaan.
  Pada kurun waktu yang sama, di Universitas Nasional (UNAS) Jakarta juga terjadi konflik antara pengurus yayasan kelompok Sutan Takdir Ali Syahbana yang oleh publik dikenal sebagai pendiri dan sekaligus pengembang UNAS dengan kolompok Umar Basalim (Mantas Sekjen MPR masa Orde Baru). Konflik itu dipicu persaingan kepengurusan atau manajemen dan akhirnya sampai ke pengadilan. Dalam proses pengadilan akhir, ada pada kelompok Sutan Takdir Ali Syahbana, tapi penguasaan UNAS secara de facto berada di tangan lawan berperkara.
1.   Proses Marginalisasi Kampus.
  Apa yang terjadi pada UNAS dan UKSW itu sebetulnya merupakan bentuk lain dari model kooptasi sekaligus marginalisasi dunia kampus oleh penguasa. Bentuk kooptasi dan marginalisasi lain adalah pemilihan rektor di PTN yang harus di tentukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sehingga sering sekali tidak sesuai dengan aspirasi bawah, seperti pada pemilihan Rektor UGM 1998. Pada saat itu Rektor UGM dijabat oleh Prof. Dr. Koesnadi Hardjasumantri yang dikenal dekat dengan mahasiswa, bahkan pernah mengantarkan sejumlah mahasiswa menyampaikan aspirasi ke DPRD DIY (1998). Namun ketika periode pertama (1984-1988) berakhir, Prof. Dr. Koesnadi Hardjasumantri tidak ikut pencalonan rektor lagi periode (1989-1992). Alasan yang mengemuka saat itu karena usia Koesnadi sudah di atas 60 tahun.
  Proses marginalisasi kampus secara fisik adalah fenomena yang muncul sejak dekade 1980-an. Dimulai pemindahan Universitas Indonesia yang boyong dari Salemba menuju ke Depok, Jawa Barat, kemudian diikuti oleh Universitas Padjajaran dari Dago ke Jatinagor, Sumedang, Institut Pertanian Bogor dari Baranangsiang ke Dermaga, terus berturut-turut diikuti oleh Unversitas Hasanuddin, Sriwijaya, Andalas, Universitas Diponegoro, dan IKIP Semarang (berganti UNES Universitas Negeri Semarang) dan sebagainya. Kampus ITB yang ditengah kota itu juga sempat tersiar kabar akan dipinggirkan, namun batal. Sedangkan untuk PTS dengan dalih pengembangan kota, dipersilahkan minggir terlebih dahulu secara sukarela. Artinya PTS-PTS dipersilahkan mengembangkan kampusnya di pinggiran kota.
2.   Tersudutnya Mahasiswa.
  Upaya untuk memarginalisasikan peran kampus juga datang dari kalangan kampus sendiri, ketika sejumlah Rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta di Yogyakarta berkumpul dan sepakat untuk meminta militer masuk masuk guna menghadapi aksu demonstrasi mahasiswa. Padahal, rektor adalah pemimpin perguruan tinggi yang seharusnya menjujung tinggi otonomi akademik maupun otonomi kampus. Dengan mengundang secara resmi aparat keamanan, khususnya militer untuk masuk ke dalam kampus untuk menghalau para mahasiswa yang demonstrasi itu, rektor lebih terlihat sebagai jabatan politis, tidak lagi menjadi penggendali tunggal kampus. Kampus tidak otonom lagi dan hanya merupakan bagian kecil dari mesin kekuasaan yang digerakkan oleh penguasa. Tidak mustahil bahwa pergerakan mesin itu pun pada akhirnya dapat melumatkan rektor sendiri bila dimata mesin penggerak yang lain dipandang amat mengganjal.
  Kekuasaan memang telah membentuk persepsi dan citra diri seseoranng. Betapa susahnya seorang rektor untuk bersikap konsisten terhadap pernyataanya sendiri, meskipun pernyataan itu belum lama mereka lontarkan dan sang rektor itu juga didukung para sivitas akademika, yang konon menjujung tinggi kebenaran dan otonomi kampus. Mereka tahu akan hak dan kewajibanya sebagai mahasiswa, tapi tidak mampu mempergunakan hak itu karena tekanan, baik dari dalam (rektor) maupun dari luar (militer) sangat kuat. Di tengah tekanan militer yang begitu kuat itulah, pernyataan Rektor ISI Yoguyakarta yang secara tegas menyatakan berada di belakang mahasiswa sebagai cerminan keberpihakanya kepada mahasiswa bukan pada penguasa.
  Dalam situasi politik semacam ini, posisi mahasiswa berada dalam kondisi yang dilematis. Oleh para dosenya selau diteror melempem, tidak kritis-kreatif-progresif, dan di masyarakat disorot sebagai apatis dan apolitis, tapi ketika sang mahasiswa angkat bicara sambil mengepalkan tangan di halaman kampus, di hadapanya telah berdiri orang bersepatu lars dan senjata bedil yang siap menghajarnya. Akhirnya mahasiswa makin tersidut dan tersngkur dalam kepapaanya, mereka juga tidak tahu apa yang harus di perbuat.
  Para mahasiswa dekade 1980-an masih agak beruntung karena mereka hidup dalam suasana yang lebih kondusif melalui kelompok-kelompok studi yang menjamur saat itu. Kelompok studi ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perrtiumbuhan intelektual mahasiswa, karena salah satu sikap yang menonjol dan selalu muncul pada pertemuan kelompok adalah buku baru yang dibaca. Barang siapa yang membaca buku terbaru itulah orang yang paling hebat. Semangat membaca buku baru, terutama buku-buku kritis memberikan kontribusi besar pada penguasaan teori sekaligus pengembangan intelektual mahasiswa.
  Tapi, kelompok studi itu tiarap dan menghilang begitu saja sejak terjadi penangkapan Isti Nugroho, Bonar Tigor, Naipospos dan Bambang Subono dengan alasan mengedarkan buku-buku Pramoedya Anamta Toer, terutama rumah kaca, dan gadis pantai, 1988 yang dicap oleh penguasa Orde Baru sebagai buku komunis sehingga dilarang secara resmi oleh Kejaksaan Agung. 
Dalam struktur kekuasaan yang otoriter itu, peran kaum terpelajar sebagai pengembang sikap kritis analitik tidak lagi meperoleh ruang. Kebenaran bagi penguasa bersifat tunggal yang dibentuk oleh penguasa itu sendiri. masyarakat termasuk orang kampus tidak memiliki hak untuk turut menginterpretasi kebenaran yang universal. Dalam situasi seperti ini, sebenarnya kekuasaan pun tidak terkontrol, apa yang dikatakan penguasa selalu benar sebaliknya yang dikatakan warga selalu salah. Bisa-bisa masyarakat sendiri buta terhadap kebenaran sehingga tidak mampu lagi melakukan fungsi kontrol , karena turut meyakini bahwa apa yang namanya kebenaran itu hanya bersumber pada penguasa.
3.            Belenggu di Kampus Biru.
Cintaku di Kampus Biru adalah salah satu judul novel populer karya Ashadi Siregar, Dosen FISIPOL (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) UGM yang terbit tahun1970 dan kemudian di filkan sebagai film percintaan dengan judul yang sama dan dibintangi Rae Sita, Ror Marten, serta Yati Octavia, sesungguhnya tidak hanya menghantarkan penulisnya ke jenjang popularitas, tapi sekaligus menimbulkan kesan khas mengenai suasana kampus UGM yang menjadi setting cerita dan sekaligus lokasi shooting film Cintaku di Kampus Biru  yang romantis dan penuh kenangan.
Selain ada faktor rasional (mutu pendidikan yang relatif bak, biaya relatif ringan dan gengsi yang tinggi) juga faktor irasional (emosi romantisme) turut mengundang ribuan lulusan SMTA untuk turut memperebutkan kursi di Kampus Biru tersebut. Ada semacam kebanggan tersendiri bila dapat lolos seleksi masuk UGM. Terlebih jika melihat sejumlah tokoh pernah duduk dalam kabinet dan sekian gubernur dan bupati di Indonesia adalah jebolan UGM.
Tapi, apa yang dilukiskan di depan sebetulnya lebih bermakna sebagai mitos bagi generasi kemudian, terutama bila semakin banyak dicipta belenggu baik fisik maupun nonfisik lingkungan kampus tersebut. Dua hal itu sebetulnya saling menunjang sehingga daya resepsinya sangat terasa di kalangan mahasiswa.
Tanpa disadari, kampus UGM sekarang sebenarnya telah masuk dalam paket wisata bagi pelajar/mahasiswa dari luar DIY, juga paket wisata bagi keluarga-keluarga dari lain kota yang memiliki ikatan emosional atau mereka yang memimpikan anak cucu mereka dapat turut serta mengenyam kebesaran nama Sang Gadjah Mada. Namun, aktifitas turistik itu agak tergangu Ketika Kampus Biru tersebut menciptakan belenggu fisik berupa pemagaran pekarangan kampus, karena lokasi kampus memang benar-benar dipisahkan dari komunitas sekitar, padahal semua keunggulan fisik UGM adalah karena tidak ada barrier (penghalang) antara kampus dan komunitas sekitar.
Sedangkan belenggu nonfisik, namun tidak kalah kuat cengkeramanya adalah munculnya mekanisme birokrasi yang secara sistematis membelenggu kebebasan para sivitas akademika, baik untuk berkreasi maupun memperjuangkan aspirasi masyarakat yang lebih luas. Beberapa contoh belenggu nonfisik: pembatasan masa studi yang makin ketat, mengundang militer masuk kampus untuk menghalau aksi mahasiswa, kriteria mahasiswa berprestasi yang hanya dilihat pada nilai indeks prestasi (IP) saja dan birokrasi perizinan untuk kegiatan ilmiah yang berbelit dan sangat tidak bermutu.
Pemaksaan mahasiswa hanya untuk belajar di kampus saja justru akan melahirkan tindakan agresifitas yang tiak terkendali karena energi mahasiswa menjadi berlebih. Kecuali itu, tidak semua mahasiswa memiliki minat yang sama, yaitu menjadi ilmuan. Manusia itu amat beragam latar belakang, minat dan cia-citanya. Oleh sebab itu, mereka juga perlu difasilitasi dengan beragam cara, tidak bisa hanya dengan mengurung mereka untuk belajar di dalam kampus saja. Membuat pemisahan secara tegas antara teori dan praktik, antara wacana dan realitas dengan cara mengurung mahasiswa untuk berada dalam kampus saja, juga merupakan bentuk halus dari tindakan membelenggu kebebasan manusia.

BAB X
Disorientasi Perguruan Tinggi Kita
Mendung kelabu menggelayuti pada dunia perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia bersamaan dengan perubahan status beberapa IKIP (negeri) menjadi Universitas. Seorang pembantu raktor sebuah PTS di Yogyakarta dalam suatu percakapan (1996) menuturkan terjadinya penurunan minat memasuki PTS rata-rata 20 persen dalam dua tahun terakhir bersamaan dengan maraknya program diploma dan extension yang dibuka oleh universitas-universitas negeri terkemuka.
Perubahan IKIP swasta menjadi universitas swasta juga semakin mempertajam persaingan antar sesama PTS. Sebab, hal itu juga berimplikasi pada perubahan profil mahasiswanya. Jika PTS masih berstatus IKIP hanya diminati oleh masyarakat desa dan pinggiran, maka setelah berubah status menjadi universitas akan diminati semua lapisan masyarakat (yang tidak diterima di PTN). Secara otomatis, PTS yang tidak memiliki daya tahan untuk berkompetisi langsung akan tergilas.
Bagi pengelola PTS, menurunya animo masyarakat masuk ke PTS itu merupakan dilema besar. Apakah membubarkan diri atau bertahan terus dengan menerapkan manajemen ala kadarnya sekedar untuk survival tanpa peduli pada kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi?
Pilihan pada pembubaran diri, sama halnya kehilangan ladang subur, sedangkan pilihan pada survival semata menghadapkan pada kritik masyarakat yang sangat tajam, menyangkut visi dan misi pendirian PTS. Bagi para pengelola PTS, tampaknya tidak ada pilihan ain yang lebih baik karena pilihan-pilihan lain itu telah dimatikan oleh sistem politik yang berkuasa.
1.   KKN Penting tapi Tidak Perlu.
         Disorientasi pendidikan tinggi tidak hanya terjadi di PTS, tapi juga di PTN. Banyak PTN terkemuka di Indonesia yang menjalankan suatu program untuk mahaiswa sebetulnya tidak esensial tapi cukup memakan waktu, biaya, dan konsentrasi pikiran, misalnya program KKN (Kuliah Kerja Nyata) dengan terjun ke desa-desa selama 1,5-3 bulan (tergantung kebijakan masing-masing perguruab tinggi) yang sifatnya wajib bagi seluruh mahasiswa S1.
Program KKN ini bila dilihat dari efisiensi, efektifitas dan profesionalisme bidang sungguh tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan para sarjana di zaman globalisasi. Tapi karena menjadi mata kuliah wajib, maka mau tidak mau harus dilaksanakan. KKN itu sendiri merupakan konsep lama yang seharusnya terus di-up date metodologinya setiap saat untuk mengecek relevansinya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan mahasiswa.
        Konsep KKN pertama kali muncul pada tahun 1971 atas rintisan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Andalas dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Ketika program itu di gagas, kondisi masyarakat umumnya masih terbelakang, lebih dari 80% penduduk tinggal di desa, prasarana dan sarana transportasi masih buruk, belum ada listrik, sekolah masih sedikit sehingga masih banyak orang yang buta huruf, demikian pula alat-alat elektronik seperti radio dan televisi masih dimilii segelintir orang saja.
 Pada waktu digagas dulu, jelas sekali program KKN memiliki relevansi yang tinggi dengan kebutuhan masyarakat di desa, yang masih banyak memerlukan kehadiran orang luar, terutama yang terdidik untuk memajukan desa. Sedangkan untuk masyarakat desa, dengan adanya mahasiswa masuk ke desa, mereka terdorong untuk lebih maju, karena KKN dapat membuka wawasan masyarakat yang lebih beragam.
Kesalahan program KKN adalah berangkat dari konsepyang salah, yaitu memisahkan perkembangan dunia pendidikan tinggi dari perkembangan masyarakat. KKN sebetulnya tidak diperlukan lagi sejauh perkembangan kampus terintegrasi dengan perkembangan masyarakat luas. Dalam artian, ilmu yang dikembangkan di kampus itu bersumber dari masyarakat. Sebaliknya, apa yang dipelajari oleh mahasiswa dapat diimplementasikan oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat menjadi bagian dari laboratorium sosial bagi mahasiswa dengan sendirinya akan terjadi interaksi yang intensif antara mahasiswa dan masyarakat desa.
Kekhawatiran penulis, bila program KKN tetap dijalankan oleh banyak PTN dan PTS tanpa memodifikasi metodologi dan sasaran, maka akan memberikan andil besar bagi terciptanya inefisiensi bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia terutama bagi PTS-PTS mengingat beberapa hal:
a.    KKN memerlukan uang yang tidak sedikit untuk membayar kepada universitas dan uang saku selama menjalankan program KKN.
b.   Pelaksanaan KKN menyita waktu kurang panjang (1,5-3 bulan).
c.     Program mubazir bagi mahasiswa yang tinggal di desa dan mahasiswa yang sudah bekerja karena menjalankan program yang mereka kerjakan setiap hari.
d.   Menciptakan disorientasi bagi mahasiswa selepas KKN.
2.    Metamorfose IKIP Menjadi Universitas
     Disorientasi perguruan tinggi pada umumnya, baik PTN maupun PTS iu juga terlihat dari perubahan status IKIP menjadi universitas mulai tahun 1995. Perubahan itu didasari oleh realitas empiris bahwa makin tahun animo masuk IKIP cenderung menurun. Penurunan terutama terjadi dari segi kualitas, karena mereka yang masuk IKIP adalah umumnya adalah mereka yang tidak diterima di universitas. Dengan kata lain, IKIP kebanyakan bagi mereka adalah pilihan kedua atau ketiga.
     Makin menurunya kualitas pendidikan nasional dicurigai sumbernya pada kualitas guru yang makin menurun. Kualitas guru semakin menurun karena orang-orang yang memilih menjadi guru kapasitasnya juga pas-pasan, bahkan “koretan” dari bibit yang tidak diterima di universitas. Dengan perubahan IKIP menjadi universitas, diharapkan citra universitas akan mengangkat citra lembaga pendidikan guru. Maka sejak tahun 1995, IKIP beramai-ramai brubah menjadi universitas.
     Tapi perubahan IKIP menjadi universitas juga masih mencerminkan adanya ambivalensi. Sebab di satu sisi nama IKIP diganti menjadi universitas, tapi di sisi lain fakultas keguruan yang ada di universitas peralihan itu tetap dipertahankan  sebagai jalur pembibitan calon-calon guru. Hal itu karena peraturan kepegawaian, terutama yang mengatur persyaratan menjadi guru tidak berubah, yaitu guru  adalah lulusan dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan).
     Semestinya, bila perubahan IKIP menjadi universitas itu dimaksudkan untuk menjaring calon-calon guru yang berkualitas, maka perubahanya jangan setengah-setengah tapi total. Yaitu hapuskan seluruh fakultas keguruan yang tanpa disadari sebetulnya merupakan pencitaan kelas (pinggiran)  baru, sebab meskipun ada dalam satu institusi yang sama, yaitu universitas peralihan. Tapi akan tetap ada stratifikasi mahasiswa antara mereka yang dari fakultas ilmu-ilmu murni dan mereka yang berasal dari fakultas keguruan.


BAB XI
Kebijakan Sistemik Mematikan Sekolah Swasta
        Keberadaan sekolah-sekolah swasta di Indonesia sesungguhnya memiliki sejarah yang panjang. Sejarah keberadaan sekolah swasta lebih panjang dari pada sejarah RI sendiri, karena RI sekarang baru berusia 69 tahun, tapi usia sekolah swasta di negri ini lebih dari itu. Pada tahun 1862 misalnya, di tanah Batak, Sumatra Utara telah berdiri sekolah guru swasta (Kweekscoolvoor Inlandsche Onderwijrez) yang didirikan oleh seorang bumi pitera yang bernama Sati Nasution alias Sutan Iskandar dan kemudian berganti nama menjadi William Iskandar. Sayangnya nama Willian Iskandar kini terlupakan dari sejarah pendidikan nasional indonesia. Beliau merupakan salah satu pelopor dari pendidikan swasta di negri ini.
        Pada akhir abad ke-19, Romo dan Lith mendirikan Kolese Xaverius di Muntilan, Jawa Tengah. Pada tahun 1899 sekolah itu bernama Kweekschool, Normallschool, Hollandsch Inlandsch School (HIS) dan sekolah bahasa jawa (Volksschool Dan Standaardschool).
        Pendirian pendidikan dengan otujuan syiar agama juga dilakukan KH. Ahmad Dahlan dengan mendirikan perguruan Muhammadiyah (1912)  dan KH. Hasyim Asy’ari dengan mendirikan NU tahun (1962) yang sekarang membawahi ribuan perhuruan Ma’arif.
        Meskipun latar belakang berdirinya amat beragam, tapi muaranya tetap sama, yakni: mencerdaskan kehidupan bangsa, memandirikan bangsa, melepaskan bangsa dari penindasan pemerintah kolonial, serta melawan kebijakan yang deskriminatif. Kehadiran sekolah-sekolah partikelir tersebut berkontribusi besar pada penciptaan sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah kolonial.
        Paska kemerdekaan, juga muncul sekolah-sekolah swasta perorangan maupun lembaga yang murni didirikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan warga, seperti sekolah swasta di bawah PGRI, Yauasan Tujuh Belas Agustus, Perguruan Rakyat, Kartika Al-Azhar, dan sejenisnya. Sekolah swasta generasi kedua itu kehadiranya melengkapi kehadiran swasta generasi pertama yang menjalankan peran pencerdasan masyarakat, namun kehadiranya setelah masa kemerdekaan.
        Baru setelah awal dekade 1970-an pemerintah mempunyai unag cukup untuk menyelenggarakan pendidikan SD secara massif melalui pendirian SD Inpres sejak 1973. Pada akhir dekade 1970-an, pemerintah juga mendirikan SMPN-SMPN baru di setiap kecamatan.
Mulai dekade awal 1990-an pemerintah mendirikan SMAN baru di kecamatan-kecamatan sehingga hampir setiap kecamatan di Jawa dan Bali memiliki SMAN, dan mulai tahun 2000-an pemerinyah mendirikan SMKN baru di beberapa kecamatan yang dipandang perlu, sehingga dalam satu kecamatan itu ada SMAN dan ada SMKN minimal satu unit.
        Pada awal dekade 1990-an ketika konglomerat Mochtar Riadi dengan bendera perusahaan Lippo Group mendirikan suatu lembaga pendidikan swasta baru dari taman kanak-kanak (TK) hingga Pendidikan Tinggi (PT) yang di kenal dengan nama Pelita Harapan. Setelah itu mulai bermunculan konglomerat yang mendirikan sekolah swasta seperti Sekolah Global Jaya International School, Insan Cendekia, Tiara Bangsa dan lain-lain.

KARAKTERISTIK SEKOLAH SWASTA
1.   Pergeseran Pandangan: Kemunduran Bangsa
           Perkembangan sekolah partikelir atau swasta tidak terlepas dari perhatian pemerintah yang dapat diketahui melalui regulasi yang ada, yaitu UU maupun peraturan turunanya yang mengatur tentang pendidikan. Sampai tahun 2014, kita telah memiliki tiga kali undang-undang yang mengatur masalah pendidikan yaitu:
a.    UU Tahun 1950 junto UU No. 12/1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan Pengadjaran di Sekolahan.
b.   UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.    UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
2.     Pengakuan Sekolah Swasta.
     UU Tahun 1950 junto UU No. 12/1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan Pengadjaran di Sekolahan yang dubuat zaman RIS dan konon diarsiteki oleh orang-orang Tamansiswa itu terasa amat jelas sikapnya.
     Di sini, terdapat perbedaan yang amat jelas mengenai status sekolah negeri dengan sekolah swasta atau partikelir, yaitu dilihat dari penyelenggraanya. Pada UU Sisdiknas, baik No.2/1989 maupun UU.20/2003 tidak lagi ditemukan istilah sekolah swasta. UU Sisdiknas No.2/1989 memakai istilah “Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh “masyarakat” sedangkan UU Sisdiknas No.20/2003 memakai istilah “Pendidikan Berbasis Masyarakat”,
3.    Dasar Pendidikan Sekolah Swasta.
     Dalam UU No. Tahun 1950 junto UU No. 12/1945 terlihat seklai sikap pemerintah dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendirikan sekolah-sekolah swasta. Pasal 13 menyatakan:
1)   Atas dasar kebebasan tiap-tiap warga Negara menganut sesuatu agama untuk keyakinan hidup, maka kesempatan leluasa diberikan untuk mendirikan dan menyelenggrakan sekolah partikulir.
2)   Peraturan –peraturan yang khusus tentang sekolah-sekolah partikulir ditetapkan dalam undang-undang.
            Pasal 13 ini memperlihatkan kebijaksanaanya para pendiri bangsa yang menghargai keragaman dalam beragama dan masing-masing agama itu perlu mengembangkan syiarnya melalui dunia pendidikan formal. Keberagaman tersebut tidak dimatikan, tetapi difasilitasi dengan diberi kebebasan untuk mendirikan sekolah-sekolah yang didasarkan pada keyakinan agama maupun kepercayaanya.
4.    Masalah Pendanaan.
UU No. Tahun 1950 junto UU No. 12/1945 tentang Dasar-Dasar Pendidikan Pengajaran di sekolah pasal 14 menyatakan secara jelas:
1)   Sekolah-sekolah partikulir yang memenuhi syarat-syarat, dapat menerima subsidi pemerintah untuk pembiajaanja
2)   Ajarat-sjarat tersebut dalam ajat (1) dan peraturan pemberian subsidi ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Meskipun aturanya tidak begitu kuat, namun dalam prakteknya pemerintah pada saat itu cukup peduli pada keberadaan sekolah-sekolah swasta. Sampai tahun 1980-an masih dijumpai sekolah-sekolah swasta bersubsidi. Adapula sekolah swasta berbantuan, yaitu statusnya sekolah swasta tapi biaya operasionalnya 50% ditanggung oleh Negara.
5.  Otonomi Sekolah Swasta.
     Pengakuan pemerintah terhadap keberadaan sekolah-sekolah swasta pada masa pemerintahan sukarno dulu ditandai dengan pemberian otonomi yang penuh kepada para penyelenggara sekoalh swasta, yang tercermin dalam pasal 20, yang menyatakan:
1)   Dalam sekolah-sekoalh Negeri diadakan peladjaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anakja akan mengikuti peladjaran tersebut.
2)   Tjara menyelenggarakan pengadjaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan menteri pendidikan. Pengadjaran dan kebudajaan bersama-sama dengan menteri agama.
6. Dukungan Pemerintah.
      Melihat sejarah dan karakter sekolah-sekoalah swasta yang berbeda antara generasi pertama, kedua dan ketiga. Maka perlakuan terhadap sekolah-sekolah swasta itu tidak bisa sama rata. Pemerintah bisa saja tidak memberikan dukungan sama sekali pada sekolah swasta generasi ketiga, tapi wajib hukumnya pemerintah memberikan pendanaan pada sekolah-sekolah generasi pertama dan kedua. Karena mereka telah berjasa besar dan turut serta dalam mewujudkan kemerdekaan RI dalam proses pencerdasan bangsa, terutama pada saat negara belum mampu secara ekonomi menyelenggarakan pendidikan untuk pencerdasan semua warganya. Tanpa peran sekolah generasi pertama dan kedua, sulit membayangkan bahwa angka partisipasi pendidikan dari SD-PT yang tinggi sekarang ini dapat tercapai.







TANGGAPAN ISI BUKU
            Buku “Pendidikan Yang Memiskinkan” karya Darmaningtyas ini merupakan buku yang mengupas dan menguraikan benang kusut pendidikan di Indonesia. Setiap kata dalam buku ini dirangkai menjadi kalimat, disatukan menjadi paragraf, dipadatkan menjadi poin-poin dan sub-bab, yang sangat jelas menguraikan masalah pendidikan di Indonesia, dan membukakakn mata kita bagaimana kusutnya birokrasi pendidikan maupun budaya masyarakat kita tentang pendidikan.
            Buku yang merupakan kumpulan dari artikel dari pak tyas ini menjadikan pemaparan sangat rinci, serta tidak mengada-ada karna pada dasarnya pak tyas langsung terjun dalam lingkungan tersebut, fakta-fakta tentang pendidikan di Indonesia di ungkap disini.
            Seorang pak tyas yang terjun langsung di lapangan karna beliau adalah seorang guru, menjadikanya tau setiap jengkal permasalahan pendidikan, menguraikanya secara kritis dan yang paling penting mengangkat bagaimana perjuangan masyarakat miskin untuk menempuh pendidikan. Terutama pendidikan di Indonesia yang semakin memiskinkan.
            Meski permasalahan yang di uraikan kurang up-to-date namun permasalahan dan isu-isu dalam buku ini nyatanya masih relevan dengan permasalahan pendidikan di Indonesia.
            Adapun yang perlu diperhatikan penulis dalam buku ini dadalah , meskipun menguraikan masalah secara gamblang, rinci dan kritis, namun dalam buku ini tidak menguraikan bagaimana penyelesaian secara nyata dari problem-problem pendidikan yang semakin memiskinkan masyarakat Indonesia.
            Buku ini kiranya sangat cocok untuk seseorang yang bergelut dalam bidang pendidikan. Agar kitaa semua mampu menyadari betapa kusutnya pendidikan Indonesia. Yang patut direnungkan semua kalangan. Terutama pendidikan yang syarat akan pemiskinan masyarakat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menelaah Puisi Berdasarkan Media Pengungkapan

Makalah Hubungan Bahasa dan Faktor-Faktor Sosial